Timika (Antaranews Papua) - Kuasa hukum pasangan calon bupati-wakil bupati Mimika Eltinus Omaleng-Johannes Rettob (OmTob) menyesalkan keterlambatan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terhadap dugaan pelanggaran kode etik dilakukan komisioner KPU Mimika dalam pilkada.

Marvey Dangeubun selaku kuasa hukum OmTob yang dihubungi dari Timika, Kamis, mengatakan DKPP baru memutuskan pengaduan OmTob dan Koalisi Mimika Bersatu soal dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan komisioner KPU Mimika pada Rabu (12/9) di kantor DKPP Jakarta.

Dalam keputusan yang dibacakan oleh Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, dan Ida Budhiati itu, DKPP memutuskan pemberhentian tetap kepada empat Komisoner KPU Mimika yakni T Ocepina Magal selaku Ketua dan para anggotanya, masing-masing Yoe Luis Rumaikewi, Afred Petupetu, dan Derek Motte.

Satu komisioner KPU Mimika lainnya atas nama Reinhard Gobai dijatuhi sanksi peringatan.

Selain itu, sanksi peringatan juga dijatuhkan kepada Komisioner Panwaslu Mimika atas nama Tony Leander Agapa (Ketua) dan anggotanya Rosita Ohee dan Johanes ES Wato serta anggota KPU Papua Tarwinto dan anggota Bawaslu Papua Anugrah Pata.

"Penjatuhan putusan sanksi kode etik terhadap komisioner KPU Mimika, Panwaslu Mimika, KPU Papua dan Bawaslu Papua cukup lama, padahal pengaduan klien kami ajukan ke DKPP sejak bulan Mei. Ini juga menjadi kurang berarti mengingat proses dan tahapan Pilkada Mimika sudah selesai. Kami cukup kecewa terhadap hal ini, mengapa DKPP tidak melakukannya lebih awal terutama saat proses Pilkada Mimika sedang berlangsung, tapi apa mau dikata," kata Marvey.

Meski demikian, Marvey menilai penjatuhan sanksi kode etik tersebut menjadi pelajaran hukum yang sangat penting bagi penyelenggara pemilu di Mimika agar ke depan bekerja lebih profesional, independen, transparan, dan tidak terkontaminasi kepentingan politik dari kelompok mana pun.

Pasangan Eltinus Omaleng-Johannes Rettob serta Koalisi Mimika Bersatu mengadukan komisioner KPU Mimika ke DKPP lantaran meloloskan kembali pasangan calon bupati-wakil bupati Mimika nomor urut empat atas nama Hans Magal-Abdul Muis untuk mengikuti tahapan Pilkada Mimika.

Sebelumnya, DKPP telah memerintahkan KPU Mimika untuk mendiskualifikasi pasangan tersebut, sebab Abdul Muis pernah menjabat Bupati Mimika pada periode Mei-Desember 2013.

Keputusan KPU Mimika meloloskan kembali pasangan Hans Magal-Abdul Muis tersebut dinilai menyalahi ketentuan pasal 7 ayat (2) huruf 0 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang menegaskan bahwa calon wakil bupati belum pernah menjabat bupati di daerah yang sama.

Marvey menegaskan keputusan KPU Mimika meloloskan kembali pasangan Hans Magal-Abdul Muis yang sebelumnya dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) merupakan bentuk ketidaktaatan terhadap perintah dari lembaga yang kedudukannya lebih tinggi (DKPP).

Sekretaris Koalisi Partai Mimika Bersatu Herman Gafur menilai sanksi pemberhentian tetap terhadap empat komisioner KPU Mimika merupakan konsekuensi dari keputusan yang mereka tempuh selama penyelenggaraan Pilkada Mimika yang dinilai selalu mengabaikan aturan hukum.

"Inilah akibatnya jika penyelenggara bekerja tidak profesional, transparan dan jujur. Jadi, sanksi yang dijatuhkan DKPP itu murni atas perbuatan mereka sendiri," kata Herman yang juga Ketua DPC Partai Bulan Bintang (PBB) Mimika itu.

Pewarta : Evarianus Supar
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024