Biak (ANTARA) - Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kabupaten Biak Numfor, Papua AKBP Damianus Dedy Susanto mengingatkan para caleg parpol peserta pemilu jika tidak puas dengan hasil pemilihan umum 2024 dapat menempuh jalur hukum di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Ya untuk dugaan terjadi kecurangan atau tindak pidana pelanggaran pemilu para caleg parpol dapat melaporkan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk ditindaklanjuti sesuai peraturan yang berlaku," tegas Kapolres Biak AKBP Damianus Dedy Susanto kepada ANTARA di Biak, Minggu, menanggapi aksi protes caleg parpol peserta pemilu yang tidak puas hasil pemilu.
Ditegaskan Kapolres, jika melakukan aksi unjuk rasa memprotes perolehan suara pemilu untuk tidak mengganggu ketertiban umum.
Untuk aspirasi yang disampaikan ke pihak-pihak penyelenggara pemilu, lanjut Kapolres, supaya dilengkapi dengan bukti-bukti yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan.
"Silahkan protes hasil pemilu 2024 jika tidak puas dengan pencapaian yang diperoleh caleg parpol tetapi tetap dalam koridor hukum," pesan Kapolres AKBP Damianus.
Ditegaskan Kapolres, hingga saat ini situasi Kamtibmas di Biak Numfor selepas pemilu dalam keadaan aman dan kondusif.
"Jajaran Polres Biak Numfor senantiasa memberikan rasa nyaman dan aman kepada masyarakat dalam beraktivitas," ujar AKBP Damianus.
Hingga, Minggu pukul 13.00 WIT aktivitas warga Biak Numfor berjalan lancar dan kondusif.
Bahkan, berbagai fasilitas publik seperti pelabuhan, bandara, pasar dan angkutan umum tetap beroperasi melayani kebutuhan warga dengan lancar.
Pihak 19 Panitia Pemilihan Distrik (PPD) di Kabupaten Biak Numfor sebagian besar masih melakukan penghitungan perolehan suara pemilu legislatif dan pemilu presiden.
Untuk Pemilu Presiden 14 Februari 2024 diikuti tiga pasangan calon di antaranya Nomor 01 Anies Rasyid Baswedan-Muhaimin Iskandar, Nomor 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dan Nomor 03 Ganjar Pranowo -Mahfud MD