Biak (Antaranews Papua) - Pemerintah Kabupaten Biak Numfor, Papua, mengajukan 19 rancangan peraturan daerah tentang retribusi daerah dan penyelenggaraan pendidikan kepada DPRD.

Raperda yang sudah diserahkan ke Badan Pembenturan Peraturan Daerah DPRD diharapkan dapat dibahas bersama dengan eksekutif sehingga pada tahun ini sudah bisa disahkan menjadi perda, kata Kepala Bagian Hukum Setda Biak Semuel Rumaikeuw di Biak, Jumat.

Pemkab Biak Numfor memandang perlu melakukan pembaharuan terhadap berbagai perda yang tidak relevan lagi dengan situasi kondisi saat ini.

Alasan lain, menurut Semuel Rumaikeuw, percepatan pengesahan raperda itu untuk mendukung reformasi tata kelola pungutan retribusi daerah yang transparan, akuntabilitas, dan mempunyai landasan hukum berupa perda.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Biak Numfor Zeth Sandy mengatakan bahwa pihaknya sudah menjadwalkan tiga materi sidang hingga akhir tahun 2018 untuk segera dilaksanakan pada rapat paripurna dewan.

"Tiga materi sidang yang telah menjadi fokus prioritas untuk pembahasan DPRD adalah perubahan APBD 2018, pembahasan raperda nonanggaran, dan APBD pada tahun anggaran 2019," katanya.

Berdasarkan data, dari 19 raperda yang diajukan, dua raperda di antaranya menyangkut pelayanan penyelenggaraan pendidikan dan penataan kawasan kumuh.

Pewarta : Muhsidin
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024