Jayapura (Antaranews Papua) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua hingga kini belum menerima laporan mengenai jadwal pemungutan suara ulang (PSU) di Kabupaten Deiyai dari pihak penyelenggara setempat usai putusan Mahkamah Konstitusi.

Anggota KPU Provinsi Papua Tarwinto di Jayapura, Selasa, mengatakan bahwa pihaknya membenarkan adanya putusan MK terkait dengan PSU Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Deiyai di 12 tempat pemungutan suara (TPS) di Distrik Kapiraya dan Tigi Barat.

"Batas waktu yang diberikan MK kepada KPU Kabupaten Deiyai untuk melakukan PSU di dua distrik tersebut 45 hari sejak putusan dibacakan," katanya.

Menurut Tarwinto, jadi pada intinya putusan MK membatalkan hasil Pilbup Deiyai tersebut dan memerintahkan KPU setempat untuk melakukan PSU khusus di 12 TPS pada dua distrik.

"KPU Provinsi Papua pada hari Jumat (14/9) telah melakukan supervisi kepada KPU KabupatenDeiyai untuk segera menyusun tahapan jadwal dan anggaran, serta secepatnya melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah setempat," ujarnya.

KPU setempat sedang melakukan tugas-tugasnya, bahkan telah bertemu dengan pelaksana tugas bupati setempat untuk membahas rencana PSU. termasuk berkoordinasi dengan pihak aparat keamanan.

"Mudah-mudahan pertemuan dengan kepala daerah di Deiyai tidak ada masalah dan mengakomodasi apa yang direncanakan oleh pihak penyelenggara di KPU setempat," katanya lagi.

Sebelumnya, MK menyatakan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilbup Deiyai tidak sah. MK meminta KPU Kabupaten Deiyai melakukan PSU.

PSU itu dilakukan di TPS 1 Mogodagi, TPS 1 Yamouwitina, TPS 1 Uwe Onagei, TPS 1 Idego, TPS 1, 2, 3, 4 Komauto, Distrik Kapiraya, dan TPS 1, 2, 3, dan 4 di Kampung Diyai I, Distrik Tigi Barat.

Pewarta : Hendrina Dian Kandipi
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024