Jayapura (Antaranews Papua) - Bupati dan Wakil Bupati Puncak, dan Mamberamo Tengah (Mamteng) hasil pilkada serentak 2018, segera dilantik oleh Gubernur Papua Lukas Enembe.

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Papua Hery Dosinaen, di Jayapura, Selasa, mengatakan dua kepala daerah terpilih itu akan dilantik di Gedung Sasana Krida Kantor Gubernur Dok II Jayapura pada Senin (24/9).

"Kepala daerah yang akan dilantik yakni Bupati dan Wakil Bupati Puncak terpilih Willem Wandik-Pelinus Balinal serta Bupati dan Wakil Bupati Mamberamo Tengah terpilih Ricky Ham Pagawak-Yonas Kenelak," ujarnya.

Menurut Hery, Surat Keputusan (SK) pelantikan kedua kepala daerah tersebut sudah diterima Pemprov Papua dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sehingga pihaknya segera mempersiapkan proses pelantikan tersebut.

"Undangan pelantikan pun sudah disebarkan kepada pimpinan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) di Kabupaten Puncak dan Mamberamo Tengah maupun Provinsi Papua," ujarnya.

Selain itu, untuk pelantikan kepala daerah terpilih di Kabupaten Mimika dan Paniai, akan dijadwalkan kembali, sebab proses gugatan baru selesai di Mahkamah Konstitusi (MK).

"MK sudah putuskan sengketa dua kabupaten tersebut, sehingga gubernur akan memproses berkas usulan pelantikan ke Presiden RI melalui Menteri Dalam Negeri setelah ada usulan dari Pemkab Mimika dan Paniai," katanya.

Sekadar diketahui, Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak gugatan yang diajukan oleh lima pasangan calon (paslon) pada pemilihan kepala daerah (pilkada) Kabupaten Mimika.

Dengan demikian Eltinus Omaleng-Johannes Rettob (OMTOB) sah sebagai Bupati dan Wakil Bupati Mimika periode 2018-2023.

Terkait Pilkada Paniai, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Paniai juga akhirnya menang melawan Hengky Kayame-Yekeskiel Teneuyo yang mengajukan gugatan ke MK karena tidak menerima keputusan KPU Paniai yang menetapkan pasangan calon Meky Nawipa-Oktovianus Gobay sebagai pemenang Pilkada Papua 2018.

Pada Pilkada Paniai 25 Juli 2018, pasangan Hengki Kayame-Yeheskiel Tenouye memperoleh 29.761 suara, sementara perolehan suara pasangan Meky Nawipa-Oktovianus Gobay adalah 71.072 suara, atau terdapat selisih 41.311 suara.

Pasangan Hengky-Oktovianus menolak hasil putusan KPU Paniai, kemudian mengajukan gugatan ke MK, meskipun selisih perolehan suara pasangan ini sangat jauh dari syarat yang dibolehkan oleh MK yaitu ambang batas dua persen dari jumlah keseluruhan 100.833 suara.

Seharusnya hanya selisih 2.016 suara pada Pilkada Paniai itu baru bisa mengajukan gugatan hasil pilkada ke MK.

Pewarta : Hendrina Dian Kandipi
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024