Jayapura (Antaranews Papua) - Penjabat Bupati Deiyai FX Mote meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat segera mengusulkan anggaran guna pelaksanaan Pemungutan Ulang Suara (PSU) sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas sengketa pilkada di wilayah tersebut.
"Jadi sesuai putusan, MK memberikan waktu 45 hari di mana kini telah berjalan sekitar seminggu dan belum ada laporan kepada pemerintah dari pihak penyelenggara terkait pelaksanaan PSU," katanya kepada Antara di Jayapura, Kamis.
Untuk itu, pihaknya meminta agar KPU Deiyai segera melapor dan mengusulkan anggaran yang akan digunakan untuk melaksanakan PSU di 12 TPS pada dua distrik.
"Jadi sebelumnya anggaran pilkada di Kabupaten Deiyai yakni Rp43.500.000.000, di mana hingga kini belum ada Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dari pihak penyelenggara berapa banyak yang telah digunakan," ujarnya.
Dia menjelaskan pemerintah daerah Kabupaten Deiyai tidak dapat menggelontorkan dana untuk PSU jika belum ada SPJ yang diserahkan oleh KPU setempat.
"Kami masih menunggu hingga kini, meskipun setelah saya dilantik sebagai penjabat bupati, pemerintah daerah dan KPU sudah sempat bertemu dua kali," katanya.
Dia menambahkan selain itu, tercatat sekitar 6000-an suara yang akan mengikuti PSU di 12 TPS pada dua distrik di Kabupaten Deiyai.
"Kami berharap segera ada laporan dari KPU karena pelaksanaan PSU di dua distrik ini, untuk dapat sampai salah satunya harus menggunakan pesawat yakni di Distrik Kapiraya," ujarnya lagi.
Sekadar diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan bupati dan wakil bupati Deiyai, Papua tidak sah. MK meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Deiyai melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Hakim menyatakan PSU itu dilakukan di TPS 1 Mogodagi, TPS 1 Yamouwitina, TPS 1 Uwe Onagei, TPS 1 Idego, TPS 1, 2, 3, 4 Komauto, Distrik Kapiraya, dan TPS 1, 2, 3, dan 4 di Kampung Diyai I, Distrik Tigi Barat.
"Jadi sesuai putusan, MK memberikan waktu 45 hari di mana kini telah berjalan sekitar seminggu dan belum ada laporan kepada pemerintah dari pihak penyelenggara terkait pelaksanaan PSU," katanya kepada Antara di Jayapura, Kamis.
Untuk itu, pihaknya meminta agar KPU Deiyai segera melapor dan mengusulkan anggaran yang akan digunakan untuk melaksanakan PSU di 12 TPS pada dua distrik.
"Jadi sebelumnya anggaran pilkada di Kabupaten Deiyai yakni Rp43.500.000.000, di mana hingga kini belum ada Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dari pihak penyelenggara berapa banyak yang telah digunakan," ujarnya.
Dia menjelaskan pemerintah daerah Kabupaten Deiyai tidak dapat menggelontorkan dana untuk PSU jika belum ada SPJ yang diserahkan oleh KPU setempat.
"Kami masih menunggu hingga kini, meskipun setelah saya dilantik sebagai penjabat bupati, pemerintah daerah dan KPU sudah sempat bertemu dua kali," katanya.
Dia menambahkan selain itu, tercatat sekitar 6000-an suara yang akan mengikuti PSU di 12 TPS pada dua distrik di Kabupaten Deiyai.
"Kami berharap segera ada laporan dari KPU karena pelaksanaan PSU di dua distrik ini, untuk dapat sampai salah satunya harus menggunakan pesawat yakni di Distrik Kapiraya," ujarnya lagi.
Sekadar diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan bupati dan wakil bupati Deiyai, Papua tidak sah. MK meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Deiyai melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Hakim menyatakan PSU itu dilakukan di TPS 1 Mogodagi, TPS 1 Yamouwitina, TPS 1 Uwe Onagei, TPS 1 Idego, TPS 1, 2, 3, 4 Komauto, Distrik Kapiraya, dan TPS 1, 2, 3, dan 4 di Kampung Diyai I, Distrik Tigi Barat.