Biak (Antaranews Papua) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Biak Numfor, Papua, memperkenalkan posko Gerakan Melindungi Hak Pilih (GMHP) untuk pemilihan umum 2019 (Pemilu) dipusatkan di Kelurahan Brambaken distrik Samofa, Rabu.

"KPU se Indonesia melakukan Gerakan Melindungi Hak Pilih yang dilakukan selama tanggal 1 sampai dengan 28 Oktober. Gerakan ini dilakukan dalam rangka menyelamatkan hak pilih warga negara dalam pemilu legislatif dan Pilpres 2019," ungkap Ketua Komisi Pemilihan Umum Biak Jackson S.Maryen pada peluncuran posko GMHP, Rabu.

Ia mengharapkan partisipasi masyarakat untuk dapat mengecek nama pemilih tetap yang dipasang di berbagai kantor kelurahan dan balai kampung.

Dengan adanya posko GMHP ini, kata Jackson, akan menjamin hak masyarakat pemilih yang tidak masuk dalam data pemilih tetap karena berbagai alasan dapat mendaftarkan nama.

"Posko GMHP ini diharapkan dapat meningkatkan partisipasi memilih warga Biak Numfor lebih tinggi saat pemungutan suara pemilihan umum serentak 17 April 2019," katanya.

Sementara itu, Asisten III Sekretaris Daerah Biak Andaris Frenky Lameky mengatakan adanya posko GMHP dapat membantu masyarakat yang tidak terdaftar sebagai pemilih untuk masuk dalam daftar tambahan.

Kepada jajaran aparatur pemerintah khusus dinas kependudukan pencatatan sipil, menurut Andarias Lameky untuk membantu penuntasan perekaman data kependudukan bagi warga Biak Numfor.

"Apabila ada warga belum merekam data kependudukan segera datang kepada Disdukcapil. KPU akan bantu agar Disdukcapil cepat melakukan perekaman agar hak politik warga dalam pemilu tidak hilang," imbuh Asisten III Sekda Andarias Lameky.

Peluncuran posko GMHP di lingkungan Komisi Pemilihan Umum ditandai sosialisasi aplikasi Pemilu 2019 kepada kalangan pelajar SMA yang menjadi pemilih pemula pada pemilihan legislatif dan pemilihan presiden.

Pewarta : Muhsidin
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024