Jayapura (Antaranews Papua) - Pengurus Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Provinsi Papua menginginkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2019 minimal naik 8,3 persen dari UMP 2018 yang sebesar Rp 2.895.650, atau sedikitnya menjadi Rp3,136.000.

Ketua SPSI Papua Nurhaidah, di Jayapura, Jumat, menjelaskan angka tersebut merupakan batas minimal sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan.

"Kalau untuk PP 78 tahun 2015, pasti mengacu pada investasi nasional yang angkanya 8,3 persen. Tetapi meski begitu apa itu susuai dengan KHL, ya kuranglah kalau untuk Papua," ujarnya.

Ia mengakui bila Kebutuhan Hidup Layak (KHL) Papua sesuai perhitungan SPSI masih terlalu berat bagi pengusaha untuk dijadikan UMP.

"Tetapi kita semua melihat kembali bahwa memang kita tidak bisa mengikuti KHL. Kalau kita mengikuti KHL, semua perusahaan bisa tutup. Jadi mungkin kita lihat ada pertimbangan-pertimbangan lain, mungkin nanti naik sedikit," katanya.

Nurhaidah juga menggaris bawahi perusahaan-perusahan yang selama ini menyatakan diri tidak mampu menerapkan UMP.

Menurut dia, bagi perusahaan tersebut seharusnya bisa menunjukan kondisi usaha dan keuangan mereka, serta diaudit oleh pihak independen.

Sebelumnya, Pengurus Asosiasi Pengusah Indonesia (Apindo) Provinsi Papua meminta penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Papua 2019 jangan memberatkan pengusaha karena nantinya akan berdampak luas bagi kondisi sosial masyarakat.

Wakil Ketua Apindo Papua Muhammad Isaq, memandang Dewan Pengupahan yang bertugas untuk membuat perhitungan UMP dan kemudian disahkan oleh Kepala Daerah (Gubernur) belum bekerja sebagaimana mestinya.

"Dewan pengupahan jangan bekerja pada saat-saat mau menentukan upah saja, kan kebutuhan para pekerja dan pengusaha selalu ada. Terutama saat kondisi dolar AS sedang naik seperi ini pasti pengaruhnya terhadap pengusaha besar, lalu pemerintah mau menekan (upah), lalu bagaimana pengusaha mau membayar upah," ujarnya.

Ia menyebut kondisi sektor rill di Papua belum cukup besar untuk memberikan upah yang diinginkan oleh para buruh. Menurutnya banyak perusahaan yang masih dalam kategori menengah ke bawah.

Bahkan, ia menyebut di Papua hanya ada beberapa perusahan besar, seperti PT Freeport Indonesia dan PT. Sinar Mas, sementara yang lain belum memiliki penghasilan besar.

Sedangkan Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Papua Yan Piet Rawar memprediksi UMP Ppaua 2019 bisa mencapai Rp3.240.900.

Ia mendasari pernyataan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang telah menetapkan kenaikan UMP 2019 sebesar 8,03 persen.

"Tetapi hingga kini kami belum mendapatkan surat edaran itu dan mudah-mudahan dalam waktu yang tidak terlalu lama sudah ada, sehingga bisa menjadi acuan untuk membuat rancangan UMP 2019 yang kemudian akan ditetapkan Gubernur Provinsi Papua," katanya.

Menurut Yan, secara kasar jika dihitung, apabila UMP 2019 mengalami kenaikan sesuai surat edaran Menaker, maka diprediksi untuk Papua bisa mencapai sekitar Rp3.240.900.

"Akan tetapi kami belum bisa menetapkan karena keputusan itu ada di gubernur dengan melihat kondisi riil perekonomian di Papua," ujarnya.

Pewarta : Dhias Suwandi
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024