Biak (Antaranews Papua) - Manajemen Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Biak Numfor, Papua, menambah empat unit mesin pencuci darah (Haemodialisa) untuk meningkatkan pelayanan kesehatan pasien yang berobat dari berbagai kabupaten di wilayah Teluk Saereri itu.

"Tujuan penambahan mesin haemodialisa yakni meningkatkan pelayanan untuk pasien yang membutuhkan cuci darah. Pasien yang berobat cuci darah ada yang menggunakan kartu jaminan kesehatan Nasional BPJS dan kartu Papua Sehat," ujar Pelaksana tugas Direktur RSUD Biak, dr Ricardo Mayor dihubungi di Biak, Sabtu.

Ia menyebut RSUD Biak merupakan rumah sakit milik Pemkab Biak Numfor yang menyediakan pelayanan gawat darurat 24 jam, pelayanan dokter spesialis rawat jalan, pelayanan kamar operasi dan bersalin, medical check-up, laboratorium dan radiologi.

Layanan cuci darah merupakan suatu prosedur menyaring darah dengan bantuan mesin yang disebut dialisis.

Tanpa dialisis, lanjutnya maka produk-produk sisa dan garam dalam tubuh akan menumpuk dalam darah dan mengendap menjadi racun.

"Untuk mengalirkan darah anda ke mesin, maka dokter akan membuat sebuah akses dari pembuluh darah anda melalui operasi," ujarnya.

Ia mengatakan akses pembuluh darah ini akan mengalirkan darah yang cukup banyak dari tubuh sehingga darah yang tersaring akan cukup banyak dan dengan mudah keluar dari tubuh.

Akses pembuluh darah dari pasien bersangkutan, lanjutnya dapat bersifat jangka panjang maupun jangka pendek, bergantung dari kondisi medis pasien.

Prosedur layanan cuci darah, menurut Ricardo Mayor biasanya dilakukan di rumah sakit dan berlangsung selama tiga hingga lima jam.

"Sebelum pasien melakukan cuci darah, berat badan pasien akan ditimbang, demikian pula setelahnya, hal ini bertujuan untuk mengukur seberapa besar kelebihan cairan yang dapat diambil dari darah," tambahnya.

Ricardo Mayor mengakui adanya penambahan mesin cuci darah itu akan memberikan pemerataan bagi pasien yang berobat.

Pada 2018 Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Biak berhasil meraih akreditasi tingkat utama dari Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS).

Pewarta : Muhsidin
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024