Jayapura (Antaranews Papua) - Penyidik Direktorat Polair Polda Papua segera melimpahkan berkas perkara beserta tersangka dan barang bukti kasus penjualan BBM secara Ilegal ke Kejaksaan Tinggi Papua, karena berkas acara pemeriksaan (BAP) sudah dinyatakan lengkap atau P21.

"Memang benar jaksa sudah menyatakan P21 dan saat ini penyidik sedang mempersiapkan segala sesuatunya karena penyerahan paling lama dilakukan tanggal 29 Oktober mendatang," kata Kabid Penegakan Hukum Direktorat Polair Polda Papua AKBP Yudi Kristianto kepada Antara, di Jayapura, Senin.

Dia mengatakan kasus penjualan BBM secara ilegal yang terjadi diperairan Youtefa berhasil diungkap tanggal 28 Agustus 2018, saat KM Kertanegara yang merupakan kapal tangker yang mengangkut BBM milik Pertamina sedang memindahkan solar ke KM Kairos II diperairan Teluk Youtefa, Kota Jayapura.

"Kedua kapal tertangkap basah sedang melakukan kegiatan pemindahan BBM jenis solar yang dijual anak buah kapal (abk) KM Kertanegara seharga Rp4.000/liter," kata Yudi seraya menambahkan dari kasus tersebut polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka yaitu nakhoda KM Kairos II, AR (28 th), nakhoda KM Kertanegara, LOK(41 th) dan dua abk KM Kertanegara yakni S alias A (26 th) dan K (40 th).

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa solar yang akan dijual sebanyak 33 ton yang sebelumnya disimpan di dalam "double bottom".

BAP keempat abk dibuat terpisah, namun pasal yang dikenakan sama yakni pasal 363 dan pasal 53 huruf(d) jo pasal 23 UU No. 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, serta jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda 30 miliar, tutur AKBP Yudi.

Ketika ditanya tentang keberadaan kedua kapal, Kabid Penegakan Hukum Ditpolair Polda Papua mengatakan, saat ini dititipkan kembali ke kedua perusahaan pemilik kapal.

"Dengan berbagai pertimbangan kedua kapal tersebut, dititipkan kembali ke perusahaan masing masing, namun bila dibutuhkan siap didatangkan," ujar AKBP Yudi.

Pewarta : Evarukdijati
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024