Biak (Antaranews Papua) - Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) mengelar konsultasi publik terkait rancangan peraturan daerah khusus (raperdasus) perlindungan masyarakat adat asli orang Papua di Kabupaten Biak Numfor, Selasa.

Wakil Ketua Komisi 1 DPRP Tan Wie Long seusai konsultasi publik di Biak, mengatakan dengan adanya konsultasi publik terkait raperdasus perlindungan masyarakat adat asli Papua, maka diharapkan dapat menjadi bahan masukan informasi untuk penyempurnaan rancangan peraturan tersebut.

"Saya bersama sejumlah anggota DPRP sudah menerima banyak masukan, ya dari aspirasi masyarakat dapat dikaji untuk dan menyempurnakan draf Raperdasus ini," ujar Tan Wie Long.

Ia menyebut rancangan perdasus perlindungan masyarakat adat Papua meliputi perlindungan budaya dan pemberdayaan nelayan, hak asasi manusia, kesehatan, pendidikan serta pemberdayaan ekonomi masyarakat lokal.

Tan berharap keberpihakan terhadap orang asli Papua merupakan amanah dari pelaksanaan UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang otonomi khusus Papua.

"Raperdasus ini memberikan proteksi terhadap hak-hak orang asli Papua, ya ini termuat dalam draf peraturan daerah khusus perlindungan masyarakat adat Papua," ujar Tan bersama anggota DPRP lainnya yakni Markus Boy Dawir saat melakukan konsultasi publik di Kabupaten Biak Numfor.

Konsultasi publik itu melibatkan masyarakat, dewan adat, kepala organisasi perangka daerah, perempuan dan pejabat pemkab Biak Numfor.

Forum konsultasi publik tersebut dibuka oleh staf ahli Bupati Biak Numfor Abdul Kahar bertempat di gedung wanita Biak.

Pewarta : Muhsidin
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024