Biak (Antaranews Papua) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bia Numfor, Papua, menetapkan tempat pemasangan alat peraga kampanye (APK) calon anggota legislatif asal 16 partai politik peserta Pemilu 2019.

"Penetapan lokasi pemasangan APK ini sudah dikoordinasikan dengan pemkab, salah satunya di kawasan Jalan Sriwijaya Kelurahan Brambkaen distrik Samofa," kata Ketua KPU Kabupaten Biak Jackson S. Maryen ketika dihubungi Antara di Biak, Minggu pagi.

Tempat pemasangan APK parpol peserta pemilu, kata dia, perlu diatur karena terkait dengan keindahan dan kebersihan kota Biak.

Jackson Maryen berharap pemasangan APK caleg dan parpol peserta Pemilu 2019 lebih tertata dengan rapi dan tidak dipasang pada lokasi larangan.

Untuk setiap distrik/kecamatan, pihak KPU Kabupaten Biak Numfor telah memasang APK caleg asal 16 parpol dalam satu baliho berukuran besar.

Pemasangan APK daftar caleg parpol, menurut Jackson Maryen, bertujuan mewujudkan kebersamaan dan keadilan bagi 16 parpol peserta Pemilu 2019.

"KPU sudah memasang daftar caleg tetap partai di setiap daerah pemilihan, ya, tujuannya supaya para calon pemilih mengenal dan mengetahui visi dan misi partai caleg bersangkutan," katanya.

Berdasarkan data hingga Minggu, caleg asal 16 parpol gencar memasang alat peraga kampanye berupa poster, baliho, spanduk, dan stiker yang dipasang di mobil angkutan umum.

Pewarta : Muhsidin
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024