Jayapura, 5/11 (Antara) - Jajaran Kejaksaan Tinggi Papua sedang menyelidiki kasus dugaan korupsi di lingkungan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sarmi terkait dana hibah, baik APBD maupun APBN untuk pelaksanaan pilkada serentak 2016.
"Memang betul saat ini kami sedang menyelidiki dugaan korupsi di lingkungan KPU Sarmi," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Sugeng Purnomo ketika dikonfirmasi Antara di Jayapura, Senin (5/11).
Sugeng menyebut beberapa orang sudah diperiksa termasuk anggota KPU dan Sekretaris KPU Sarmi, namun hingga kini belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka.
Dari hasil penyidikan sementara, terindikasi praktik korupsi yakni dana yang tidak bisa dipertanggungjawabkan mencapai Rp27 miliar dari total Rp38 miliar yang dikelola KPU Sarmi saat pelaksanaan pilkada di kabupaten itu.
KPU Sarmi pada tahun 2016 menerima hibah sebesar Rp38 miliar yang berasal dari APBD sebesar Rp36 miliar dan dana dari APBN sebesar Rp2 miliar.
Dana hibah APBD dan APBN yang diterima KPU Sarmi tahun 2016 itu dicairkan dua kali, yakni Rp12 miliar oleh JW (mantan Sekretaris KPU Sarmi) di tahun 2016 dan sisanya dicairkan oleh RU di tahun 2017.
"Pemeriksaan masih terus dilakukan guna mendapat bukti-bukti tentang adanya menyalahgunaan dana hibah," kata Sugeng yang didampingi Kasie Penyidikan Kejati Papua Nixon Mahuse.
"Memang betul saat ini kami sedang menyelidiki dugaan korupsi di lingkungan KPU Sarmi," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Sugeng Purnomo ketika dikonfirmasi Antara di Jayapura, Senin (5/11).
Sugeng menyebut beberapa orang sudah diperiksa termasuk anggota KPU dan Sekretaris KPU Sarmi, namun hingga kini belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka.
Dari hasil penyidikan sementara, terindikasi praktik korupsi yakni dana yang tidak bisa dipertanggungjawabkan mencapai Rp27 miliar dari total Rp38 miliar yang dikelola KPU Sarmi saat pelaksanaan pilkada di kabupaten itu.
KPU Sarmi pada tahun 2016 menerima hibah sebesar Rp38 miliar yang berasal dari APBD sebesar Rp36 miliar dan dana dari APBN sebesar Rp2 miliar.
Dana hibah APBD dan APBN yang diterima KPU Sarmi tahun 2016 itu dicairkan dua kali, yakni Rp12 miliar oleh JW (mantan Sekretaris KPU Sarmi) di tahun 2016 dan sisanya dicairkan oleh RU di tahun 2017.
"Pemeriksaan masih terus dilakukan guna mendapat bukti-bukti tentang adanya menyalahgunaan dana hibah," kata Sugeng yang didampingi Kasie Penyidikan Kejati Papua Nixon Mahuse.