Timika (Antaranews Papua) - Manajemen PT Irian Jaya Sehat (IJS) melalui kuasa hukumnya Anthonius?Diance SH MH berharap Bupati Mimika Eltinus Omaleng mempertimbangkan kembali keputusan mencabut rekomendasi penjualan minuman keras beralkohol yang pernah diberikan kepada perusahaan itu.

Anthonius usai sidang perdana di PTUN Jayapura, Rabu, mengatakan bahwa penggugat berusaha meminta kalau bisa jangan ada perbedaan perlakuan sebab sebab Indonesia adalah negara hukum yang mana ada asas persamaan di muka hukum.

"Kalau dicabut ya dicabut semua jangan sampai hanya satu tetapi yang lain tidak kecuali ada hal-hal yang fatal itu mungkin. Tetapi dengan melihat kondisi yang ada terbukti PT IJS ini sudah membayar pajak dan retribusi kepada Pemkab Mimika. Kita mohon supaya Pak Bupati bisa mempertimbangkan kembali," kata Anthonius.

IJS menempuh upaya hukum yakni menggugat Bupati Mimika atas pencabutan rekomendasi tersebut, di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura.

Menurut Anthonius, upaya tersebut untuk menguji sah tidaknya surat pencabutan rekomendasi mengingat?setiap orang dijamin oleh undang-undang untuk menyampaikan gugatan jika dirugikan.

"Dengan demikian pihak perusahaan mengajukan gugatan terkait dengan pencabutan rekomendasi yang dilakukan Bupati di PTUN Jayapura pada 29 Oktober 2018 dengan nomor registrasi, 37/G/2018/PTUN.JPR," ujarnya.

Sidang berikutnya diagendakan akan digelar pada Rabu (14/11) pekan depan dengan agenda pemeriksaan dokumen persiapan.

Sebelumnya, Bupati Mimika Eltinus Omaleng mencabut rekomendasi penjualan minuman beralkohol golongan A, B dan C melalui surat Bupati Mimika Nomor 510/545 teranggal 31 Juli 2018 perihal Pencabutan Rekomendasi Nomor 510 / 1028 , tanggal 02 Oktober 2017 tentang pemberian Persetujuan Kepada Distributor atau "stockist" pemasok minuman beralkohol golongan A, B dan C ke wilayah Kabupaten Mimika, yang ditujukan kepada Alfisyah Likadinata, Direktur IJS yang beralamat di Jalan Nenas Nomor 19 Kelurahan Timika Jaya, Timika Papua.

Penerbitan rekomendasi itu dilanjutkan dengan penyegelan pintu gudang dan tiga pintu kios dingin milik IJS pada 21 Agustus 2018 di Timika.

Menghadapi gugatan IJS tersebut, Wakil Bupati Mimika Yohanis Bassang mengatakan Pemkab Mimika siap menghadapi IJS di PTUN Jayapura.

Hal tersebut, menurut dia, merupakan hak setiap warga negara termasuk IJS untuk mendapat kepastian hukum melalui jalur PTUN.

Pewarta : Jeremias Rahadat
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024