Jayapura (Antaranews Papua) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua enggan menghadiri rapat pembahasan penanganan kasus dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang digelar di Jakarta, dan menghendaki pertemuan tersebut dilaksanakan di Papua.

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Papua Hery Dosinaen di Jayapura, Kamis, mengatakan pihaknya menolak undangan rapat pembahasan penanganan dugaan pelanggaran HAM di Bumi Cenderawasih, yang dijadwalkan pada 9 November 2018 di, Gedung Direktorat Jenderal HAM, Kemenkum HAM, Jakarta, bersama pemerintah pusat.

"Penolakan secara tertulis akan disampaikan secepatnya kepada Kemenkum HAM dengan tembusan Presiden Jokowi," ujarnya.

Menurut dia, alasan penolakan, di antaranya lokasi pembahasan yang digelar di Jakarta, di mana jika berbicara dugaan pelanggaran HAM, seharusnya semua datang di Papua.?

"Hal ini harus dibahas dengan pihak terkait seperti masyarakat terkait, lembaga DPRP, MRP, maupun pemangku kepentingan di kabupaten, setelah semuanya duduk sama-sama lalu simpulkan dan lagi-lagi bicaranya di Papua bukan di Jakarta," ujarnya.

Dia menjelaskan dinilai konsep draft pergub penanganan dugaan pelanggaran HAM di Papua, yang diajukam Kemenkum HAM untuk dibahas pada 9 November nanti, dibuat secara sepihak oleh kementerian tanpa melibatkan pemprov maupun masyarakat Bumi Cenderawasih.

"Sementara isu draf pergub tersebut, salah satunya mengamanatkan pemprov membentuk tim penanganan dugaan pelanggaran HAM di Papua, yang hanya menangani kejadian di Wamena pada 2003 dan Paniai 2014," katanya.

Dia menambahkan padahal kejadian pelanggaran HAM di Papua ini banyak bukan di dua tempat itu saja sehingga ini berpotensi membuat konflik baru bagi masyarakat di Papua, di mana sangat disayangkan pula bahwa nantinya konsekuensi pembiayaan kepada korban pelanggaran HAM, mesti bersumber dari dana otonomi khusus (otsus).

Pewarta : Hendrina Dian Kandipi
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024