Jayapura, 8/11 (Antara) - Tim Satgas sapu bersih (saber) pungli Polda Papua, menggelar operasi tangkap tangan (OTT) dan menangkap FT (42) terkait kasus pembalakan liar yang sedang ditangani penyidik aparatur sipil negara (PASN) Dinas Kehutanan Provinsi Papua.

"FT selaku pemilik PT SDT, ditangkap beserta uang Rp500 juta yang diduga merupakan uang suap untuk kasus pembalakan liar yang terjadi di wilayah Kabupaten Jayapura," kata Ketua Tim Saber Pungli Polda Papua Kombes Mulyadi K yang didampingi Direskrimsus Polda Papua Kombes Edi Swasono dan Kabid Humas Polda Papua Kombes Ahmad Kamal di Jayapura, Kamis.

Ia mengatakan kasus itu terungkap dari laporan yang diterima anggotanya dan setelah didalami, tim kemudian menangkap tangan FT saat sedang menerima uang muka atau panjar sebesar Rp500 juta dalam pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu.

FT mengaku sebagai orang suruhan salah satu kepala dinas dan menyatakan diri siap membantu untuk menyelesaikan kasus tersebut, kemudian meminta uang sebesar Rp5 miliar guna membantu menyelesaikan kasus pembalakan liar yang sedang ditangani penyidik ASN Dinas Kehutanan Provinsi Papua, namun setelah dilakukan negoisasi akhirnya disepakati hanya Rp2,5 miliar.

"Uang Rp500 juta yang diserahkan itu merupakan uang awal yang diserahkan ke FT," ujar Kombes Edi Swasono seraya menambah uang tersebut diserahkan di sekitar kawasan Abepura, Kota Jayapura, Rabu (7/6) sekitar pukul 14.00 WIT yang diisi di dalam dua tas berwarna hitam.

Kombes Edi Swasono mengatakan pihaknya terus menyidik kasus tersebut, dan tidak tertutup kemungkinan tersangka akan bertambah.

"FT akan dijerat pasal 368 dan pasal 372 Undang Undang Tindak Pidana Korupsi terkait suap dan pasal 5,11 dan pasal 12 UU No. 31 tahun 1999 jo UU Nomor. 31 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukum paling lama seumur," ujar Kombes Swasono.

Pewarta : Evarukdijati
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024