Jayapura (Antaranews Papua) - Pemprov Papua melalui Dinas Komunikasi dan Informasi meminta kabupaten/kota untuk mengintegrasikan sistem perizinan daring dengan "Online Single Submission (OSS) Sicantik Cloud" sehingga memiliki dampak nyata, terukur serta langsung dirasakan oleh masyarakat.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Provinsi Papua Kansiana Salle, di Jayapura, Kamis, mengatakan pengintegrasian sistem perizinan ini harus dilakukan secara bertahap dengan segera menyiapkan sumber daya untuk mengimplementasikannya.

"Serta rutin berkomunikasi dengan Kementerian Kominfo RI untuk memperbaiki bila ada kekurangan-kekurangan dan menambah fitur-fiturnya agar dapat dengan mudah dioperasionalkan secara rutin," katanya.

Menurut Kansiana, aplikasi OSS sendiri merupakan jembatan perizinan yang saling berintegrasi satu sama lain, dasar hukumnya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.

"Jadi, dengan adanya OSS akan memangkas rantai birokrasi yang selama ini memperlama proses perizinan," ujarnya.

Dia menjelaskan proses perizinan dan nomenklaturnya akan berubah secara signifikan, selanjutnya hal yang penting dari aplikasi ini adalah kerangka berpikirnya.

"Pengguna harus memahami konsep kerangka dari aplikasi, apabila terdapat satu buah langkah yang terlewati dari kerangka tersebut maka tidak dapat diproses dan proses perizinan menjadi `error`," katanya.

Dia menambahkan Pemprov Papua dalam melaksanakan tata kelola pemerintahan yang lebih baik, transparan dan akuntabel khususnya untuk mewujudkan masyarakat menjadi mudah dalam memperoleh izin usahanya secara daring yang berbasiskan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) sesuai Peraturan Presiden Nomor 91/2017.

Pewarta : Hendrina Dian Kandipi
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024