Biak (Antaranews Papua) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Biak Numfor, Papua segera menambah dua orang anggota Panitia Pemilihan Distrik/Kecamatan (PPD) untuk pemilu 2019 sesuai instruksi KPU RI.
   
Sekretaris KPU Kabupaten Biak Numfor Agus Filma ketika dihubungi di Biak, Selasa, mengatakan, penambahan dua anggota PPD itu berdasarkan instruksi dari KPU Republik Indonesia yang tertuang dalam suratnya yang bernomor 1373/PP.05-SD/01/KPU/XI/2018 pasca putusan MK nomor 31/PUU-XVI/2018 tentang proses penambahan jumlah PPK.
   
"Untuk penambahan dua anggota PPD di lingkup KPU Biak Numfor dijadwalkan direkrut pada Desember 2018, ya untuk waktu pastinya masih menunggu keputusan komisioner KPU yang masih fokus pada seleksi komisioner KPU kabupaten/kota di KPU Papua," kata Agus Filma.
    
Agus mengakui surat edaran KPU Republik Indonesia Nomor 1373 sebagai pedoman KPU Biak Numfor untuk merekrut penambahan jumlah Anggota PPD Pemilu 2019 pasca putusan Mahkamah Konstitusi.
    
Ia mengakui untuk mekanisme perekrutan anggoa PPD tambahan akan disesuaikan dengan hasil seleksi dilakukan KPU Biak Numfor saat penerimaan anggota PPD 19 distrik untuk pilkada serentak 2018 beberapa waktu lalu.
    
"Diperkirakan jika proses rekrutmen seleksi anggota tambahan PPD berjalan lancar maka mulai efektif bekerja per Januari 2019," ujarnya.
   
Sejauh ini, tahapan kampanye pemilu 2019 di Kabupaten Biak Numfor masih aman, lancar dan kondusif sesuai dengan jadwal yang ditetapkan KPU setempat. 

Pewarta : Muhsidin
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024