Biak (Antaranews Papua) - Pemerintah Kabupaten Biak Numfor, Papua, mengembalikan jabatan Elizabeth Infandi SKM sebagai Sekretaris Dinas Kesehatan (Dinkes) terhitung Jumat 30 November 2018.

"Mulai Jumat 30 November ASN atas nama Elizabeth Infandi akan ditempatkan ke jabatan semula sesuai dengan amar putusan PTUN Jayapura, PTTUN Makassar dan Mahkamah Agung," ujar Pelaksana Tugas Bupati Biak Herry Ario Naap menanggapi pengembalian jabatan Sekretaris Dinas Kesehatan Elizabeth Infandi, di Biak, Kamis.

Ia mengakui salinan amar putusan PTUN Jayapura, PTTUN Makassar, Mahkamah Agung serta Komisi Aparatur Sipil Negara (Komisi ASN) Jakarta telah ditindaklanjuti Pemkab Biak Numfor untuk menempatkan ASN Elizabeth Infandi kepada kedudukan jabatan semula.

Herry Naap mengharapkan ASN Eizabeth Infandi untuk kembali bekerja di lingkup organisasi perangkat kerja Dinas Kesehatan sesuai dengan amar putusan PTUN Jayapura Nomor: 13/G/2017/PTUN.JPR.

"Pemkab Biak Numfor harus menempatkan Elizabeth Infandi yang semula diganti dari Sekretaris Dinas Kesehatan pada era kepemimpinan Bupati nonaktif Thomas Ondy harus ditempatkan kepada jabatan sama mulai Jumat 30 November 2018," katanya.

Menurut Herry Naap, pengembalian hak jabatan semula Sekdis Kesehatan dalam rangka memulihkan nama baik, hak kehormatan dan kewajiban bersangkutan sebagai aparatur sipil negara yang bekerja di OPD Dinas Kesehatan.

Sekretaris Dinas Kesehatan Biak Elizabeth Infandi mengakui sangat bersyukur karena perjuangannya menuntut keadilan dapat ditindaklanjuti Plt Bupati Herry Ario Naap.

"Terima kasih atas penempatan kembali saya di jabatan Sekretaris Dinas Kesehatan, ya ini patut saya syukuri atas kemurahan Tuhan," ujar  Elizabet Infandi.

Pada Surat Keputusan Bupati Biak Numfor Nomor: SK.821.2.21 tanggal 10 Februari 2017 tentang pergantian jabatan eselon II dan III, IV di lingkup Pemkab Biak Numfor yang melakukan pergantian Sekretaris Dinas Kesehatan Elizabeth Infandi SKM MKes kepada Agus Filma SSos.

Pewarta : Muhsidin
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024