Jayapura (Antaranews Papua) - Kepala Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Provinsi Papua Iwanggin Oliv Sabar mengatakan hingga kini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Biak Numfor belum membayar utang para pengusaha kontraktor/pengusaha sejak 2016 hingga 2017.

"Kami baru saja menerima sejumlah pengusaha pekerjaan proyek/kontraktor dari Biak datang ke Kantor Ombudsman guna melaporkan bahwa pekerjaan yang dikerjakan sejak 2014 hingga 2017 namun belum dibayar Pemkab Biak Numfor," katanya di Jayapura, Senin.

Menurut dia, sejumlah pengusaha yang datang melaporkan mengaku telah melaksanakan pekerjaan proyek pembangunan sejak 2014 hingga 2017, namun hingga kini belum dibayar pemkab setempat.

Mereka mengaku sudah mendatangi pihak BPKAD setempat dan juga Sekretaris Daerah (Sekda) Biak namun belum ada kepastian pembayaran.

"Dari laporan yang disampaikan, Sekda Biak harus bayar, Sekda harus bertanggung jawab untuk menyelesaikan hak-hak para kontraktor karena mereka sudah menyelesaikan pekerjaan," ujarnya.

Iwanggin mengakui laporan pengusaha itu akan disampaikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar ditindaklanjuti.

"Nanti saya sampaikan laporan ini ke KPK supaya diaudit. Kami juga akan melaporkan hal tersebut ke Polda Papua untuk diperoses sesuai hukum yang berlaku, tapi kami harap pemkab segera bayar utangnya," tambahnya.

Salah satu pengusaha yang enggan menyebutkan identitasnya ketika dikonfirmasi mengatakan utang ini susah dibayar karena hanya tinggal janji.

"Kami sesali sikap pemkab terutama sekda, kenapa sekda tidak memberikan ruang untuk menyelesaikan utang-utang. Coba sekda menyampaikan hal itu ke bupati agar utang bisa dibayar," ujarnya.

"Tidak ada niat sama sekali dari pemerintah, tidak punya hati sama sekali. Kami mau turun demo ke Polda dan ke Kejaksaan untuk sampaikan utang ini agar mereka turun untuk lakukan pemeriksaan," sambungnya.

Dia menambahkan, pada 2017 dikabarkan di beberapa media masa baik cetak maupun elektronik bahwa Pemkab Biak membayar utang pengusaha/kontraktor itu memang benar, namun utang itu bukan dibayar ke kontraktor/pengusaha yang benar-benar melakukan pekerjaan.

"Itu kontraktor siluman tapi juga orang dalam di pemerintahan yang menyelibkan berkasnya lalu dibayarkan, kemudian dikabarkan bahwa Pemkab Biak mulai membayar utang kontraktor," terangnya.

Sebelumnya dikabarkan, pada 23 November 2016 Pemkab Biak Numfor merealisasikan pembayaran utang pekerjaan proyek tahun anggaran 2016 kepada kontraktor pelaksana proyek pihak ketiga.

"Pembayaran utang pekerjaan proyek 2016 bersumber dari dana alokasi khusus sebesar Rp81 miliar. Secara bertahap ini diselesaikan pembayarannya," kata Pelaksana tugas Bupati Biak Numfor Herry Ario Naap.

Pewarta : Musa Abubar
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024