Padang (Antaranews Papua) - Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan jajaran TNI dan Polri harus melakukan operasi besar-besaran menyusul tragedi pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yakni penembakan terhadap para pekerja konstruksi di Kabupaten Nduga, Provinsi Papua.

"Supaya jangan dituduh kita yang melanggar HAM, padahal yang melanggar HAM itu siapa?. Mereka (pelaku) kan yang melanggar HAM.  Oleh karena itu maka untuk kasus ini ya polisi dan TNI harus operasi besar-besaran," kata Wapres Jusuf Kalla di Bandara Internasional Minangkabau, Padang, Sumatera Barat, Kamis.

Wapres mengatakan aksi brutal dengan menembaki pekerja yang sedang membangun infrastruktur di Papua tersebut merupakan tindakan pelanggaran HAM.

"Karena ini jelas masalahnya mereka yg menembak, mereka yang melanggar HAM tentunya. Selama ini kan tentara dan polisi dianggap melanggar HAM (di sana)," kata Wapres usai menghadiri Pembukaan Kongres Persatuan Insinyur Indonesia XXI di Sumatera Barat.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah memerintahkan jajaran TNI dan Polri untuk menangkap para pelaku penembakan dan pembunuhan terhadap pekerja proyek pembangunan di wilayah timur Indonesia itu.

Presiden mengatakan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto bersama Wakil Kepala Polri Komisaris Jenderal (Polisi) Ari Dono telah berada di Papua untuk menangani kejahatan yang menewaskan belasan pekerja tersebut.

"Saya tegaskan bahwa tidak ada tempat untuk kelompok-kelompok kriminal bersenjata seperti ini di tanah Papua, maupun di seluruh pelosok Tanah Air," kata Presiden.

Sebanyak 31 pekerja proyek jalan Trans Papua yang sedang bekerja membangun jembatan di Kali Yigi dan Kali Aurak, Distrik Yigi, Kabupaten Nduga, Papua, diduga dibunuh kelompok bersenjata pada Minggu malam (2/12).

Polda Papua menduga sebanyak 24 orang dibunuh di hari pertama, delapan orang yang berusaha menyelamatkan diri di rumah anggota DPRD, tujuh di antaranya dijemput dan dibunuh kelompok kriminal bersenjata (KKB) dan satu orang belum ditemukan.

Pewarta : Fransiska Ninditya
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024