Jayapura (Antaranews Papua) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua menetapkan libur dan cuti bersama dalam rangka menyongsong perayaan Natal dan Tahun Baru mulai dari 18 Desember 2018 hingga 4 Januari 2019.

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Papua Hery Dosinaen, di Jayapura, Kamis, mengatakan penetapan ini berdasarkan Keputusan Gubernur Papua Nomor 188.4/47/Tahun 2017 Tanggal 27 Pebruari 2017 tentang hari-hari libur bersama di wilayah Provinsi Papua tahun 2017 dan hari-hari libur resmi dan cuti bersama di wilayah Provinsi Papua tahun 2018.

"Kami menyampaikannya berupa Surat Edaran Nomor 003.2/14541/SET tentang libur dan cuti ?bersama dalam rangka Hari Raya Natal 2018 dan Tahun Baru 2019," katanya.

Menurut Hery, surat edaran ini disampaikan kepada para Kepala OPD di lingkungan Pemprov Papua, pimpinan instansi vertikal, TNI dan Polri Provinsi Papua, Bupati/Wali Kota se-Provinsi Papua dan Pimpinan BUMN/BUMD setempat.

"Pada Selasa (25/12) dan Rabu (26/12) merupakan natal hari pertama dan kedua, lalu 18-24 Desember 2018 cuti bersama sebelum Natal, selanjutnya Kamis (27/12) yakni cuti bersama Hari Jadi Provinsi Papua," ujarnya.

Dia menjelaskan selanjutnya pada Selasa 1 Januari 2019 merupakan Tahun Baru 2019.

Kemudian 2-4 Januari 2019 yakni cuti bersama Tahun Baru 2019, lalu Senin 7 Januari 2019 kembali masuk kantor seperti biasa, namun pada 28 dan 31 Desember 2018 tetap masuk kantor, sehingga jika disimpulkan libur dan cuti bersama berkisar 11 hari kerja saja.

Senada dengan Hery Dosinaen, Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Provinsi Papua Israil Ilolu mengatakan dengan ditetapkan libur dan cuti bersama tersebut diharapkan masyarakat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah setempat dapat memanfaatkannya untuk merayakan Natal dan Tahun Baru.

"Diharapkan setelah libur dan cuti bersama, ASN khususnya dapat kembali masuk kerja sesuai dengan tanggal yang sudah ditetapkan," katanya.

Pewarta : Hendrina Dian Kandipi
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024