Jayapura (Antaranews Papua) - Ketua DPC Gerindara Kota Jayapura Budi Dayani menegaskan calon legislatif (caleg) yang bermasalah atau tersangkut kasus hukum bakal dipecat dari keanggotaannya.

Pernyataan ini disampaikan Budi Dayani di Jayapura, Jumat, menanggapi salah satu caleg DPC Gerindra Kota Jayapura yang diberitakan terkait kasus dugaan pemerasan dan penyebaran foto bugil.

"Jadi, kalau memang terbukti, oknum caleg yang bermasalah akan kami pecat dari keanggotaanya sebagai kader Gerindra," katanya ketika dikonfirmasi via telepon seluluer.

Menurut dia, setiap bakal caleg yang mendaftar di Gerindra tentunya melewati sejumlah tahapan administrasi mulai dari mengurus surat keterangan kelakuan baik dari kepolisian, pengadilan hingga lainnya.

"Sejauh itu tidak ada persoalan dan berjalan aman dan lancar, tapi kami akan ambil tindakan tegas. Hanya saja, oknum yang diberitakan itu sudah ditetapkan sebagai caleg Gerindra oleh KPU, sehingga itu bukan menjadi ranahnya, apalagi kalau sudah tercetak dalam surat suara," katanya.

Berkaitan dengan persoalan tersebut, Budi Dayani menyampaikan apa yang dilakukan oleh oknum tersebut tidak merepresentasikan partai yang digunakannnya, karena tindakan tersebut merupakan perbuatan pribadi.

"Saya kira itu tindakan pribadi tidak menyangkut partai, tetapi ini menjadi pengalaman dan bahan evaluasi nantinya," katanya.

Sebelumnya pada Rabu (12/12), Kasubdit II Cyber Crime dan TPPU Direktorat Reskrimsus Polda Papua Kompol Cahyo dalam keterangan pers di Mapolda Papua mengungkapkan pihaknya berhasil menangkap seorang pemuda inisial AS (27), pelaku pemerasan disertai pengancaman dengan modus menyebarkan foto bugil seorang perempuan inisial SL.

Pelaku berhasil ditangkap pada Selasa ((11/12) ketika berada di Jalan Raya Jayapura-Sentani, tepatnya di depan Denzipur Waena, Kota Jayapura.

Melalui pemeriksaan, diketahui pelaku diketahui beralamat di Perumnas III Kampung Aimaleo, Kelurahan Yabansai, Distrik Heram, Kota Jayapura.

AS juga diketahui merupakan caleg DPRD Kota Jayapura melalui salah satu partai yang akan ikut bertarung pada Pemilu 2019.

"Pelaku kami sangkakan dengan Pasal 45 ayat 1 Jo Pasal 27 Ayat 1 dan/atau Pasal 45 ayat 4 Jo Pasal 27 Ayat 4 UU nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI nomor 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara," kata Kompol Cahyo.

Pewarta : Alfian Rumagit
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024