Jayapura (Antaranews Papua) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua menangguhkan libur dan cuti bersama dalam rangka menyongsong perayaan Natal dan Tahun Baru yang sebelumnya dimulai 18 Desember 2018 hingga 4 Januari 2019 menjadi 22 Desember 2018 hingga 7 Januari 2019.

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Papua, Hery Dosinaen, di Jayapura, Senin, mengatakan, penangguhan atau revisi libur ini dilakukan setelah adanya pertemuan antara Gubernur Papua, Lukas Enembe bersama pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan pemerintahan setempat.

"Penundaan tersebut berdasarkan Surat Edaran Nomor 003/14661/SET tentang libur dan cuti bersama dalam rangka Hari Raya Natal 2018 dan Tahun Baru 2019," katanya.

Menurut Hery, berdasarkan hasil pertemuan, maka Surat Edaran Nomor 003.2/14541/SET tentang libur dan cuti bersama dalam rangka Hari Raya Natal 2018 dan Tahun Baru 2019 sejak 18 Desember 2018 hingga 4 Januari 2019 dibatalkan.

"Surat edaran ini disampaikan kepada para kepala OPD di lingkungan Pemprov Papua, pimpinan instansi vertikal, TNI dan Polri Provinsi Papua, Bupati/Wali Kota se-Provinsi Papua dan pimpinan BUMN/BUMD setempat," ujarnya.

Dia menjelaskan, pada Selasa (25/12) dan Rabu (26/12) merupakan perayaan Natal hari pertama dan kedua, lalu 22-24 Desember 2018 cuti bersama, Kamis (27/12)-Jumat (28/12)-Senin (31/12) pegawai masuk kantor seperti biasa.

Selanjutnya pada 1 Januari 2019 merupakan Tahun Baru 2019, kemudian 2-4 Januari 2019 cuti bersama Tahun Baru 2019, lalu Senin 7 Januari 2019 kembali masuk kantor seperti biasa.

Senada dengan Hery Dosinaen, Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Provinsi Papua, Israil Ilolu,mengatakan, dengan ditetapkan libur dan cuti bersama tersebut diharapkan masyarakat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah setempat dapat memanfaatkannya untuk merayakan Natal dan Tahun Baru.

Pewarta : Hendrina Dian Kandipi
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024