Jayapura (Antaranews Papua) - Pemerintah Provinsi Papua segera berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) perihal upaya pemblokiran 146 aparatur sipil negara (ASN) yang telah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor).

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Papua, Hery Dosinaen di Jayapura, Senin mengatakan, koordinasi ini merupakan klarifikasi sebagai upaya menanyakan apakah ASN yang sudah menjalani hukuman pidana, tetap mendapat pemberhentian secara tidak hormat atau sebaliknya.

"Pasalnya, ada juga ASN yang sudah menjalani hukuman penjara, sehingga hal ini yang harus meminta klarifikasi dari BKN," katanya.

Menurut Hery, upaya klarifikasi ini dilakukan sebelum adanya pengambilan keputusan dari gubernur dan bupati/walikota, selaku pejabat pembina kepegawaian di wilayahnya masing-masing.

Sebelumnya, BKN memastikan akan memblokir data base 146 ASN di Provinsi Papua yang telah dinyatakan terbukti bersalah melakukan pelanggaran tindak pidana korupsi.

Pemblokiran data base ini dikarenakan belum ada respon dari 29 pemerintah kabupaten dan kota di Papua, terkait surat yang dilayangkan oleh BKN Jayapura guna menyerahkan nama-nama pegawainya yang pernah tersangkut kasus Tipikor.

Kendati demikian, BKN masih memberikan batas waktu hingga Desember 2018 kepada pemerintah provinsi, kabupaten dan kota, untuk memberikan konfirmasi ke BKN sebelum dilakukan pemblokiran.

Sekadar diketahui, berdasarkan data Badan Kepegawaian Negara, Provinsi Papua menduduki peringkat kelima koruptor berstatus ASN dengan jumlah 146 orang.

Pewarta : Hendrina Dian Kandipi
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024