Jayapura (Antaranews Papua) - Dinas Sosial, Kependudukan, dan Catatan Sipil (Dinsosdukcapil) Provinsi Papua memusnahkan 4.000 keping Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) yang rusak atau invalid guna mengantisipasi penyalahgunaan menjelang Pemilihan Legislatif dan Pemilu Presiden 2019.

Kepala Dinas Sosial, Kependudukan, dan Catatan Sipil Provinsi Papua Ribka Haluk di Jayapura, Selasa, mengatakan pemusnahan itu dengan cara dibakar.

Kegiatani itu dilaksanakan secara serentak di seluruh Tanah Air, termasuk di "Bumi Cenderawasih".

"Kami telah meminta izin dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk memusnahkan e-KTP yang telah rusak dan invalid, khususnya yang berasal dari Kabupaten Boven Digoel," katanya.

Dia menjelaskan pemusnahan KTP-el yang rusak dan invalid akan dilakukan di seluruh Provinsi Papua sehingga dapat diantisipasi penyalahgunaannya.

Sebelumnya, Kemendagri mengeluarkan Surat Edaran Nomor 470.13/11176/SJ tentang Penatausahaan KTP-el Rusak atau Invalid dan dilanjutkan Instruksi Mendagri melalui media kepada daerah untuk segera memusnahkan KTP-el rusak atau invalid dalam waktu satu minggu ke depan,

Hingga Selasa (18/12) tercatat 34 provinsi dan 340 kabupaten/kota yang melaksanakan pemusnahan KTP-el rusak atau invalid tersebut, dan selebihnya tercatat ada 174 kabupaten/kota yang belum melaksanakan pemusnahan KTP-el rusak atau invalid.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Bahtiar mengatakan Kemendagri mengucapkan terima kasih kepada jajaran pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota yang telah melaksanakan dengan cepat instruksi Kemendagri tersebut.

 "Kami juga mengimbau agar daerah yang lain untuk segera melaksanakan pemusnahan KTP-el rusak atau invalid ini," katanya.

Pewarta : Hendrina Dian Kandipi
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024