Jayapura (Antaranews Papua) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua menjamin penggunaan kotak suara Pemilu 2019 berbahan kardus kuat, aman, dan efektif.

Ketua KPU Provinsi Papua Theodorus Kossay dalam siaran persnya kepada Antara di Kota Jayapura, Jumat, mengatakan bahwa pernyataannya itu untuk menepis kekhawatiran, pro dan kontra, keraguan, setuju atau tidak setuju, salah atau benar, politisasi oleh sebagian kelompok orang, atau orang-orang tertentu tentang kotak suara berbahan kardus.

Berdasarkan Pasal 341, Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan PKPU Nomor 15 Tahun 2018 tentang Norma, Standar, Prosedur, Kebutuhan Pengadaan, dan Pendistribusian Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilihan Umum, dijelaskan bahwa kotak suara berbahan kardus dijamin kuat dan aman kualitasnya.

Menurut dia, kualitas kotak suara kardus adalah kedap air karena terbuat dari campuran plastik dan dapat diisi dengan volume 80 kg.

"Kotak suara berbahan kardus sudah digunakan pada Pemilu 2014, pilkada pada tahun 2016, 2017, dan 2018," katanya.

Ia menegaskan bahwa kotak suara kardus untuk Pemilu 2019 sangat efektif dan efesien, sederhana, praktis dari aspek anggaran, yaitu irit, hemat, dan murah.

Dari sisi pengamanan atau penyimpanan, kaya dia, tidak membutuhkan banyak biaya sewa gedung. Misalnya, di Kota Jayapura, sewa gedung untuk penyimpanan logistik, seperti kotak suara saja, selama setahun sebesar Rp175 juta. Jika selama 5 tahun, biaya sebesar R 875 juta.

"Belum lagi pengalaman kabupaten lainnya untuk biaya sewa gudang," katanya.

Theodorus Kossay mengatakan Mahkamah Konstitusi belum berkesimpulan bahwa persoalan kotak suara berbahan kardus yang berpotensi menjadi temuan masalah.

Berdasarkan sejumlah alasan tersebut, KPU Provinsi Papua menegaskan bahwa pada Pemilu 2019 tetap menggunakan kotak suara berbahan kardus.

Pewarta : Alfian Rumagit
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024