Biak (ANTARA News Papua) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Biak Numfor, Papua, melibatkan Satuan Tugas(Satgas) Kejaksaan Negeri setempat untuk mengawasi pemanfaatan dana desa 2019.

"Satgas Kejaksaan Negeri Biak Numfor akan membantu pemerintah dalam mengawasi pemanfaatan dana desa daerah ini," kata Asisten Pemerintahan Sekretariat Daerah(Setda) Kabupaten Biak Numfor Frits G.Senandi di Biak, Rabu.

Ia mengakui ketatnya pengawasan dana desa bertujuan untuk memastikan penyalurannya tepat sasasarn sesuai peraturan yang berlaku.

Frits mengingatkan, jika ditemukan bukti terjadi penyalagunaan dana desa maka konsekuensinya akan berhadapan dengan hukum.

"Saya mengharapkan 257 kepala kampung yang mengelola DD di Kabupaten Biak Numfor agar mematuhi regulasi tentang petunjuk teknis (Juknis) penggunaan dana desa untuk mencegahnya terjadinya kasus hukum," katanya.

Keterlibatan Satgas Kejaksaan untuk mengawasi dana desa, menurut Frits, diharapkan dapat memberikan kehati-hatian dari setiap kepala kampung.

"Saya mengharapkan semua kepala kampung sebagai pengguna dana desa di 257 kampung harus memperhatikan peraturan yang berlaku dalam penggunaannya di lapangan," ujar Frits.

Berdasarkan data tahun anggaran 2019 Pemkab Biak Numfor akan mendapat alokasi dana desa lebih dari Rp200 miliar.

Pewarta : Muhsidin
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024