Jayapura (ANTARA News Papua) - JJO yang menjabat Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Papua akhirnya memenuhi panggilan penyidik Direskrimsus Polda Papua di Jayapura, untuk diperiksa sebagai tersangka kasus tindak pidana pemerasan, pada Kamis.

Direskrimsus Polda Papua Kombes Edi Swasono, di Jayapura, mengatakan yang bersangkutan sedang diperiksa penyidik di salah satu ruang Tipikor Mapolda Papua.

"Belum diketahui berapa banyak pertanyaan yang diberikan karena masih diperiksa penyidik," kata Swasono. 

JJO ditetapkan sebagai tersangka sejak Jumat (4/1) setelah penyidik mendapatkan barang bukti keterlibatan pejabat Kadis Kehutanan Papua itu.

"Penyidik sudah memiliki bukti keterlibatan JJO, yang awalnya menangkap FT dalam operasi tangkap tangan November 2018 lalu," kata Kombes Swasono.

Dia mengatakan FT yang merupakan pengusaha itu mengaku orang suruhan Kadis Kehutanan Papua, dan menyatakan siap membantu mengurus menyelesaikan kasus pembalakan liar yang dtangani PPNS Dinas Kehutanan setempat.

"FT awalnya meminta Rp5 miliar, namun akhirnya disepakati Rp2,5 miliar yang tercium tim saber pungli, sehingga menangkap FT saat menerima Rp500 juta sebagai uang tahap awal yang diberikan," kata Kombes Swasono.

Pewarta : Evarukdijati
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024