Biak (ANTARA News Papua) - Pemerintah Kabupaten Biak Numfor, Papua, melarang isteri atau keluarga kepala desa (kades) atau kepala kampung diangkat menjadi bendahara dana desa guna mencegah terjadinya praktik penyimpangan serta adanya kolusi, korupsi dan nepotisme (KKN).

"Sesuai arahan penegasan Plt Bupati Herry Ario Naap untuk setiap isteri atau keluarga dekat kepala kampung tidak dibenarkan merangkap menjabat bendahara dana desa, ya ini tidak boleh terjadi bendahara dana desa dijabat oleh istri kades setempat mulai tahun 2019," ujar Asisten I Setda Kabupaten Biak Numfor Frits G Senandi di Biak, Jumat.

Ia mengakui sejak dana desa digulirkan pemerintah pertama kali di 2015 ada sejumlah kepala kampung menunjuk dan mengangkat istri atau keluarga dekat menjadi bendahara dana desa dengan berbagai pertimbangan dan alasan.

Untuk 2019, menurut Frits Senandi, diupayakan pengangkatan bendahara pengelola dana desa harus selektif dan tidak boleh menunjuk istri atau keluarga dekat menjadi bendahara kampung.

"Penunjukan bendahara kampung harus benar-benar dipilih secara selektif serta mengerti manajemen pembukuan penggunaan dana sehingga dapat menunjang percepatan laporan pertanggungjawaban keuangan dana desa," ujar Frits Senandi.

Dia berharap penggunaan alokasi dana desa 2019 lebih transparans dalam penggunaan dan penganggaran program sehingga mencegah adanya kecurigaan dari warga setempat kepada kepala kampung sebagai pengelola keuangan kampung.

Frits juga mengharapkan dana desa yang setiap tahun dikucurkan pemerintah dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta dapat menjawab berbagai kebutuhan program pembangunan warga di kampung.

Berdasaran data, alokasi dana desa 2019 untuk Kabupaten Biak Numfor mencapai Rp200 miliar lebih yang diperuntukkan kepada 257 kampung.

Pewarta : Muhsidin
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024