Biak (ANTARA News Papua) - Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Biak Numfor, Papua, melakukan pemusnahan dengan cara dibakar sebanyak 5.401 lembar Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-e) warga Biak yang rusak invalid, Senin.

"Pemusnahan ribuan lembar KTP-e invalid telah sesuai dengan instruksi Mendagri Tjahjo Kumolo untuk mencegah adanya penyalahgunaan data kependudukan warga Biak Numfor," kata Pelaksana tugas Kepala Dinas Kependudukan Catatan Sipil Biak Akab Sanadi MAP di sela-sela pemusnahan KTP-e invalid.

Ia mengakui sebelum dilakukan pemusnahan KTP-e invalid, pihak Disdukcapil Biak telah membuat berita acara pemusnahan dengan disaksikan para pihak terkait seperti Satuan Polisi Pamong Praja, wartawan media cetak dan elektronik serta sejumlah ASN Disdukcapil.

Akab Sanadi mengakui dengan dilakukan pemusnahan KTP-e invalid maka tidak ada lagi dokumen kependudukan warga yang tersimpan.

Sebagai pelaksana tugas Kadisdukcapil, menurut Akab Sanadi, ia sangat berterima kasih dengan para perwakilan saksi-saksi yang ikut menyaksikan pemusnahan dokumen KTP-e yang rusak.

"Ya pemusnahan seperti ini untuk mengantisipasi terjadi penyimpangan data kependudukan warga yang invalid," ujarnya.

Proses pemusnahan e-KTP rusak milik warga Kabupaten Biak Numfor dilakukan dengan cara dibakar di halaman kantor Disdukcapil Jalan Majapahit Biak diawali oleh Plt Kadisdukcapil Akab Sanadi.

Pewarta : Muhsidin
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024