Jayapura, 23/1 (ANTARA News) - Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Papua melakukan pemeriksaan pendahuluan atau intern terhadap keuangan pemerintah provinsi (pemprov) setempat selama 20 hari sejak 21 Januari hingga 12 Februari 2019.

Ketua Tim Pemeriksaan Intern BPK RI Perwakilan Papua Muhammad Fadli, di Jayapura, Rabu, mengatakan tujuan pemeriksaan intern ini untuk melihat hasil pemantauan tindak lanjut pemeriksaan sebelumnya.

"Pemeriksaan dilakukan dua tahap, pertama pemeriksaan intern atau pendahuluan yang dapat dilaksanakan di tahun berjalan maupun setelah berjalan sebelum pemerintah provinsi atau kabupaten/kota menyerahkan laporan keuangan," katanya.

Menurut Fadli, selain itu, pihaknya juga memantau kembali progres terkait rekomendasi yang telah diberikan oleh BPK terutama terkait pemeriksaan keuangan, apakah rekomendasi tersebut sudah ada tindak lanjut atau sudah diterapkan perubahannya.

"BPK akan melakukan penilaian atau memutakhirkan terkait sistem pengendali internal yang ada di pemerintah daerah terutama dalam hal penyusunan laporan keuangan, di mana organisasi perangkat daerah sebagai ujung tombak penyusunan keuangan," ujarnya lagi.

Dia menjelaskan masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) itu menyusun laporan keuangan yang nanti akan dikompilasi atau dikonsolidasi di BPKAD selaku PPKAD laporan tersebut melalui review inspektorat.

"Kemudian BPK akan melakukan penilaian atau pengajuan terhadap kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, pendahuluan mungkin masih dalam konsep apakah ada temuan pemeriksaan terkait penyimpangan dari kepatuhan peraturan dari perundang-undangan, misalnya pemeriksaan barang dan jasa atau perjalanan dinas," katanya lagi.

Namun, BPK sebagai pemeriksa hanya menilai kewajaran melalui metode sesuai standar pemeriksaan keuangan negara, sehingga OPD diminta bekerja sama dan memberi dukungan terkait dokumen-dokumen yang dibutuhkan dalam pemeriksaan ini.

Pewarta : Hendrina Dian Kandipi
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024