Jayapura (ANTARA News Papua) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua meminta warga tetap menjaga keharmonisan dan kedamaian dalam memperingati Hari Pekabaran Injil (HPI) ke-164 pada 2019.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Papua Hery Dosinaen, di Jayapura, Selasa, mengatakan dalam memperingati Hari Pekabaran Injil ke-164 ini, masyarakat yang juga merupakan umat Tuhan harus meningkatkan kewaspadaan.
"Apalagi kewaspadaan terhadap siapapun yang datang dari luar untuk mengacaukan Papua ini," katanya.
Menurut Hery, selain itu menjelang pelaksanaan pemilihan legislatif dan presiden, pihaknya memfokuskan pada pentingnya kedamaian di wilayah kabupaten/kota.
"Sehingga diimbau kepada bupati dan wali kota juga harus menjaga stabilitas keamanan di wilayahnya masing-masing," ujarnya.
Pihaknya juga mengimbau untuk menggelar doa bersama agar masyarakat Papua tetap kuat dan bersatu mempertahankan wilayahnya.
Sekadar diketahui, tanggal 5 Februari didaulat sebagai Hari Pekabaran Injil di Tanah Papua dan dijadikan libur fakultatif, hari libur resmi dan cuti bersama di wilayah Provinsi Papua dan Papua Barat.
Penetapan libur fakultatif ini didasarkan pada Surat Keputusan Gubernur Papua Nomor 188/4/489/Tahun 2018 tentang hari libur resmi dan cuti bersama dalam rangka Hari Pekabaran Injil di Tanah Papua.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Papua Hery Dosinaen, di Jayapura, Selasa, mengatakan dalam memperingati Hari Pekabaran Injil ke-164 ini, masyarakat yang juga merupakan umat Tuhan harus meningkatkan kewaspadaan.
"Apalagi kewaspadaan terhadap siapapun yang datang dari luar untuk mengacaukan Papua ini," katanya.
Menurut Hery, selain itu menjelang pelaksanaan pemilihan legislatif dan presiden, pihaknya memfokuskan pada pentingnya kedamaian di wilayah kabupaten/kota.
"Sehingga diimbau kepada bupati dan wali kota juga harus menjaga stabilitas keamanan di wilayahnya masing-masing," ujarnya.
Pihaknya juga mengimbau untuk menggelar doa bersama agar masyarakat Papua tetap kuat dan bersatu mempertahankan wilayahnya.
Sekadar diketahui, tanggal 5 Februari didaulat sebagai Hari Pekabaran Injil di Tanah Papua dan dijadikan libur fakultatif, hari libur resmi dan cuti bersama di wilayah Provinsi Papua dan Papua Barat.
Penetapan libur fakultatif ini didasarkan pada Surat Keputusan Gubernur Papua Nomor 188/4/489/Tahun 2018 tentang hari libur resmi dan cuti bersama dalam rangka Hari Pekabaran Injil di Tanah Papua.