Timika (ANTARA News Papua) - Jajaran Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Timika, Papua, selama Januari berhasil mengumpulkan pajak sejumlah Rp154 miliar.

Kepala KPP Pratama Timika Hery Sumartono di Timika, Papua, Jumat, mengatakan hingga kini jajarannya belum menerima target penerimaan pajak 2019 dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Papua-Maluku.

"Sampai sekarang belum ada, kemungkinan pekan depan sudah bisa diketahui karena akan digelar Rapat Koordinasi Daerah Kanwil DJP Papua-Maluku pada 11-14 Februari," kata Hery.

Ia mengatakan meski belum ada data target penerimaan pajak 2019, namun seperti tahun-tahun sebelumnya target penerimaan pajak di KPP Pratama Timika berkisar sekitar Rp2,7 triliun.

Pada 2018 KPP Pratama Timika diberikan target penerimaan pajak Rp2,722 triliun dan terealisasi sebesar Rp2,493 triliun.

Mengingat penerimaan pajak di wilayah itu masih bergantung sekitar 70 persen dari sektor tambang PT Freeport Indonesia, maka mulai tahun ini KPP Pratama Timika menggenjot penerimaan pajak dari sektor nontambang, terutama dari sektor Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).

Saat ini tercatat sebanyak 3.969 pelaku UMKM di Timika menjadi wajib pajak, namun baru sekitar 1.015 pelaku UMKM yang aktif membayar pajak.

"Kebijakan kami pada 2019 ini yaitu menyeimbangkan penerimaan dari sektor tambang dan nontambang. Kami berupaya keras agar sektor nontambang bisa menyumbang penerimaan pajak hingga 50 persen," kata Hery.

Meski belum mencapai target penerimaan pajak pada 2018, namun pertumbuhan pajak di wilayah Timika naik sekitar 14,41 persen dibanding tahun sebelumnya.

Pada 2017 pajak yang terkumpul di KPP Pratama Timika sebesar Rp2,179 triliun dan pada 2018 mengalami peningkatan sekitar Rp314 miliar.

Selain mencakup Kabupaten Mimika, wilayah kerja KPP Pratama Timika juga meliputi sejumlah kabupaten tetangga seperti Intan Jaya, Deiyai, Dogiyai dan Paniai.

Pewarta : Evarianus Supar
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024