Biak (ANTARA News Papua) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Biak Numfor, Papua merekrut 468 pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) pemilu serentak 17 April 2019.

Komisioner Badan Pengawas Pemilu Biak Kasim Abdul Hamid MH di Biak, Minggu, mengatakan keberadaan dan peran Pengawas TPS ini guna mewujudkan Pemilu yang benar-benar langsung bebas, jurdil dan hasil Pemilu yang dapat dipercaya serta dipertanggungjawabkan kepada para pemilih.

Kasim mengatakan saat pemungutan suara mendatang, di Kabupaten Biak Numfor terdapat 468 TPS yang perlu diawasi oleh pengawas TPS.

Ia menyebut proses pendaftaran pengawas TPS akan dibuka 11?21 Februari 2019 di seluruh sekretariat Panitia Pengawas Pemilu Distrik/Kecamatan (Panwascam) se-Kabupaten Biak Numfor.

Komisioner Bawaslu Kasim mengakui rekrutmen pengawas TPS ini sesuai dengan amanat UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Dalam UU Pemilu dijelaskan, ada lima tugas pokok yang akan dijalankan Pengawas TPS pada hari H pemungutan suara 17 April 2019 mendatang.

"Mulai dari mengawasi persiapan pemungutan suara, pelaksanaan pemungutan suara, persiapan penghitungan suara, pelaksanaan penghitungan suara dan pergerakan hasil penghitungan suara dari TPS ke PPS," kata Kasim.

Berdasarkan data tahapan pemilihan umum serentak di Kabupaten Biak Numfor telah memasuki persiapan logistik serta pembentukan relawan demokrasi dilakukan KPU Biak.

Pewarta : Muhsidin
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024