Jayapura (ANTARA News Papua) - Pemerintah Provinsi Papua telah memasang alat pendeteksi (card reader) kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) untuk mengetahui keaslian identitas diri warga di wilayahnya.

Kepala Dinas Sosial, Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi Papua, Ribka Haluk di Jayapura, Senin, mengatakan pemasangan alat itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Pasal 96 tentang Administrasi Kependudukan.

"Dalam undang-undang tersebut, para pelaku pemalsuan KTP terancam hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar," katanya.

Menurut Ribka, pihaknya memastikan jika alat pendeteksi keaslian e-KTP ini hanya dimiliki atau sementara ini berada di Dinas Sosial, Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi Papua.

"Sedangkan pada Dinas Sosial, Kependudukan dan Catatan Sipil di kabupaten serta kota, alat pendeteksi ini belum ada, di mana setiap tamu yang datang dimintakan e-KTP-nya lalu dimasukan di dalam `card reader` nanti akan terbaca mana asli dan palsu," ujarnya.

Dia menjelaskan jadi "card reader" pendeteksi e-KTP asli atau palsu ini memiliki pengaman yang tinggi, sehingga jika ingin dipalsukan dengan cara apapun tetap ketahuan.

"Jadi hati-hati saja masyarakat yang ingin coba-coba memalsukan e-KTP, tetap bagaimanapun akan dideteksi sampai di manapun dia akan pergi, akan terbaca," katanya lagi.

Dia menambahkan pihaknya telah menemukan pemalsuan dan penyalahgunaan e-KTP di Kabupaten Paniai, di mana Dinsosdukcapil sudah membuat surat teguran, ke depan akan terus dipantau.

Pewarta : Hendrina Dian Kandipi
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024