Wamena (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua, menolak pengajuan pemutihan 166 rumah dinas yang disampaikan oleh Aparatur Sipil Negara di daerah setempat.

Bupati Jayawijaya John Richar Banua di Wamena Ibu kota Kabupaten Jayawijaya, Kamis, mengatakan penolakan dilakukan agar ASN aktif bisa menempati rumah dinas yang sebelumnya dihuni oleh pensiunan.

"Rumah dinas itukan untuk kepentingan pegawai kita, jadi kalau kita lakukan pemutihan nanti ASN kita yang lain mau tinggal di mana. Sementara ini tidak ada pemutihan rumah dahulu," katanya.

Ia mengatakan sementara dilakukan pendataan rumah-rumah dinas yang masih ditempati oleh pensiunan ASN untuk selanjutnya diberikan surat untuk mengosongkan rumah.

"Bagi yang sudah pensiun, wajib keluar dari rumah dinas sebab rumah itu diberikan saat kita masih aktif. Termasuk kalau ada ASN Jayawijaya yang sudah pindah ke kabupaten lain maka harus kosongkan aset Jayawijaya itu untuk pegawai kita, sebab yang banyak belum ada rumah," katanya.

Bupati memastikan sedang dipikirkan untuk membangun kerja sama dengan bank BTN terkait pembangunan KPR untuk penempatan ASN setempat.

"Kita sedang berpikir untuk pemerintah memberikan subsidi tanah untuk membangun KPR berikan kredit kepada ASN. kita ada lokasi di Distrik Hubikiak, dekat dinas kesehatan. Kita mau mencoba koordinasi dengan BTN, kalau itu bisa, kita akan lakukan," katanya.

Kepala Dinas Perumahan Jayawijaya Ludia Eruleke Logo mengatakan terhitung sejak tahun 2017 hingga 2018, sebanyak 166 rumah yang diajukan untuk pemutihan.

"Bupati telah menyampaikan tidak ada pemutihan rumah dinas selama beliau menjabat. Jadi usulan pemutihan yang diajukan kepada kami 166 rumah, itu ditolak. Rumah-rumah itu tetap jadi aset pemerintah," katanya.

Pewarta : Marius Frisson Yewun
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024