Biak (ANTARA) - Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Biak Numfor, Papua memastikan tidak ada data Warga Negara Asing (WNA) pemegang kartu tanda penduduk elektronik masuk dalam data pemilih tetap (DPT) untuk pemilu serentak 17 April 2019.

"Tak ada WNA yang mendapat KTP-el dan masuk dalam DPT, ya Disdukcapil Biak telah selektif memeriksa dokumen administrasi kependudukan," ujar Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kependudukan Catatan Sipil Biak Akab Sanadi MAP, di Biak, Kamis.

Ia mengatakan setiap warga Kabupaten Biak Numfor pemegang KTP-el telah melakukan perekaman sesuai dengan data kartu keluarga.

Akab mengemukakan untuk mengecek data pemilih tetap pemilu serentak 2019 harus dicek di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Biak.

Disdukcapil Biak, menurut Akab, sesuai dengan kewenangan aturan hanya melakukan perekaman dan menerbitkan KTP-el sebagai dokumen kependudukan yang sah berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

"Sementara dalam menetapkan nama tertentu sudah terdaftar dalam DPT atau tidak, bisa saja ditanyakan ke KPU," ujarnya lagi.

Berdasarkan data pemilih tetap ditetapkan KPU Biak Numfor sebanyak 96.602 pemilih, tersebar di 468 tempat pemungutan suara dan 19 panitia pemilihan distrik.

Pewarta : Muhsidin
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024