Timika (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mimika, Provinsi Papua telah menetapkan daftar pemilih tambahan (DPTb) tahap kedua dengan jumlah pemilih masuk ke Kabupaten Mimika sebanyak 506 orang dan pemilih keluar dari Kabupaten Mimika sebanyak 452 orang.

Komisioner KPU Mimika yang membidangi Divisi Data dan Program, Luther Beanal di Timika, Kamis, mengatakan jumlah pemilih yang masuk maupun keluar dari Mimika cukup berimbang lantaran tingginya mobilitas warga.

"Pemilih yang keluar itu bisa jadi mereka mahasiswa atau pelajar yang terdaftar sebagai pemilih di Mimika namun pada saat pemungutan suara nanti pada 17 April mereka mungkin sedang di kota studi. Kemungkinan lainnya ada pemilih yang saat berlangsungnya pemungutan suara sedang melakukan perjalanan ke luar Timika untuk berbagai tugas," jelas Luther.

Adapun pemilih yang masuk ke Mimika, katanya, didominasi oleh para karyawan perusahaan yang pindah kerja ke Mimika. Hal tersebut terlihat jelas di wilayah Distrik Tembagapura, dimana pemilih yang masuk berjumlah 219 orang.

Penetapan DPTb tahap dua di Mimika berlangsung pada Rabu (20/3) malam bertempat di Hotel Ultima Horison Timika dihadiri oleh lima komisioner KPU Mimika dan lima komisioner Bawaslu Mimika bersama perwakilan dari semua partai politik peserta Pemilu 2019.

Luther mengatakan penetapan DPTb tahap kedua yang sedianya dilakukan pada 17 Maret lalu, namun diundur hingga Rabu (20/3) setelah adanya surat dari KPU RI.

Adapun  506 pemilih yang masuk tersebut, terdiri atas pemilih laki-laki berjumlah 311 orang dan pemilih perempuan 195  orang. Mereka tersebar pada delapan distrik (kecamatan), 43 kelurahan/kampung dan 124 TPS.

Sementara 452 pemilih keluar terdiri atas pemilih laki-laki 220 orang dan pemilih perempuan berjumlah 232 orang. Mereka berasal dari  254 TPS yang tersebar di 30 kelurahan/kampung dan 10 distrik di Mimika.

"Setelah penetapan DPTb tahap kedua, tidak ada lagi ruang bagi pemilih untuk pindah memilih di luar Mimika ataupun bagi pemilih dari luar untuk masuk memilih di Mimika," jelas Luther.
 
Dengan adanya perubahan jumlah pemilih masuk dan keluar tersebut, maka total pemilih yang masuk dalam Daftar Pemilih Tetap/DPT di Mimika yaitu sebanyak 231.319 orang.

Jumlah DPT tersebut berpotensi mengalami perubahan mengingat KPU Mimika masih melakukan pendataan warga yang memiliki KTP elektronik namun tidak masuk dalam DPT atau yang disebut Daftar Pemilih Khusus (DPK).

KPU Mimika membuka kesempatan bagi warga yang memiliki KTP Elektronik Mimika namun belum terdaftar dalam DPT untuk segera melapor ke Panitia Pemilihan Setempat/PPS dan selanjutnya diteruskan secara berjenjang ke tingkat Panitia Pemilihan Distrik/PPD dan KPU Mimika.

Pendataan pemilih yang masuk dalam DPK tersebut dibuka hingga 10 April 2019.

Adapun jumlah TPS saat pemungutan suara Pemilu 17 April 2019 di Mimika ditetapkan sebanyak 911 TPS.
Sedangkan jumlah caleg peserta pemilu khusus di wilayah Mimika sebanyak 457 orang tersebar pada enam daerah pemilihan (dapil) yang akan bersaing ketat memperebutkan jatah 35 kursi DPRD Mimika periode 2019-2024.

Perincian alokasi kursi DPRD Mimika per dapil yaitu Dapil I: enam kursi, Dapil II: 11 kursi, Dapil III: enam kursi, Dapil IV: tiga kursi, Dapil V: enam kursi dan Dapil VI: tiga kursi.

Pewarta : Evarianus Supar
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024