Biak (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Biak Numfor, Papua, masih kekurangan surat suara untuk pelaksanaan Pemilu serentak 17 April 2019 mencapai sebanyak 32.006 lembar.

Komisioner KPU Yan Mathias Morin seusai rakor pemantapan pemilu di Biak, Senin mengakui kekurangan 32 ribu dengan rincian 2.033 lembar surat suara dan 30.299 lembar karena rusak.

"Data kekurangan surat suara sudah KPU laporkan ke pusat dan KPU provinsi Papua untuk dapat diganti sebelum proses pengiriman ke panitia pemungutan suara kampung dan kelurahan," ujar Komisioner KPU Biak Yan Morin menanggapi kekurangan 32.006 surat suara pemilu.

Ia mengharapkan kekurangan surat suara pemilu serentak di Kabupaten Biak Numfor dapat direalisasikan sehingga segera dilakukan penyortiran dan pelipatan.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Biak Simon Mandowen mengatakan telah menerima laporan berita acara kekurangan dan kerusakan surat suara pemilu serentak dari KPU Biak.

"Ya Bawaslu sudah mencatat data kekurangan surat suara pemilu serentak untuk dapat diganti," kata Ketua Bawaslu Manodwen.

Ia menginginkan surat suara yang rusak dapat segera dimusnahkan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan di lapangan.

Secara terpisah, Sekretaris KPU Biak Agus Filma mengatakan secara administrasi kekurangan surat suara pemilu serentak telah dibuatkan berita acara dan dilaporkan ke KPU Pusat.

"Harapan kami surat suara yang kurang dapat segera diganti sehingga proses penyortiran bisa tepat waktu sebelum pendistribusian ke PPS dan panitia pemilihan distrik," katanya.

Berdasarkan data kerusakan ribuan lembar surat suara pemilu serentak seperti ada goresan tinta pada surat suara caleg serta adanya gambar foto calon DPD RI yang tidak berwarna di surat suara.

Pewarta : Muhsidin
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024