Jayapura (ANTARA) - Konsulat RI di Vanimo, Papua Nugini, menyerahkan Gusta Adolof Puhiri alias Luki Gusta, mantan narapidana yang baru selesai menjalani hukumannya di penjara Vanimo, ke pihak keluarga, Selasa (26/3).

Penyerahan WNI asal Jayapura itu dilakukan melalui Biro Perbatasan dan Kerja Sama Luar Negeri Pemprov Papua disaksikan orang tua Gusta.

Konsul RI di Vanimo, PNG Abraham Lebelauw kepada Antara mengatakan Gusta sebelumnya menjalani hukuman 18 bulan penjara karena masuk ke wilayah PNG secara ilegal.

"Dia (Gusta) sebetulnya bebas sejak Sabtu (23/3) namun karena PLBN Skouw libur dan harus mengurus administrasi maka yang bersangkutan baru diserahkan Selasa (26/3)," ujarnya.

Ia mengatakan di penjara Vanimo, PNG, masih terdapat seorang WNI yang saat ini menjalani hukuman di penjara Vanimo dengan kasus berbeda yakni Ny. Yopie Taniau.

Abe,panggilan akrab Abraham seraya menambahkan, Ny. Taniau dihukum dua tahun penjara sejak 7 Maret 2018, akibat tertangkap saat membawa obat terlarang.

"Saat ini masih satu WNI yang menjalani hukuman di penjara Vanimo, PNG," kata Abraham Lebelauw.


Pewarta : Evarukdijati
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024