Timika (ANTARA) - Tiga orang aktivis Komite Nasional Papua Barat (KNPB) wilayah Timika atas nama Yanto Arwekion, Sem Asso dan Edo Dogopia, Kamis digelandang ke kursi pesakitan Pengadilan Negeri Timika dengan dakwaan melakukan tindak pidana makar.

Pewarta : Evarianus Supar
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024