Timika (ANTARA) - Bupati Mimika Eltinus Omaleng menginstruksikan penghentian penjualan minuman beralkohol mulai Rabu (10/4) hingga seterusnya, agar situasi menjelang hingga pascapemilu serentak 17 April 2019 tetap kondusif.

Kepala Dinas Satpol Pamong Praja (PP) Kabupaten Mimika Willem Naa mengungkapkan instruksi Bupati Mimika itu untuk dipahami semua pedagang minuman beralkohol di wilayah tersebut.

"Jadi kami harapkan semua penjual minuman beralkohol tidak lagi beroperasi atau menjual minuman memabukkan itu," ujarnya. 

Sebelumnya, Bupati Mimika Eltinus Omaleng di hadapan ratusan ASN di Timika, Senin (8/4) mengatakan seluruh penjual minuman beralkohol termasuk toko dingin 66 milik Bram Bersaudara agar tidak lagi menjual minuman tersebut, termasuk di tempat-tempat hiburan malam.

Selain menjaga kamtibmas jelang pemilu, penghentian penjualan minuman beralkohol juga dalam rangka perayaan Paskah yang rangkaiannya dimulai pada perayaan Minggu Palma  pada 14 April mendatang.

Untuk itu Willem meminta pengertian baik semua pihak baik dalam rangka menjaga ketenangan keamanan dan ketertiban dalam rangka pemilu termasuk perayaan Paskah umat Kristiani.

"Jangan sampai gara-gara miras (minuman beralkohol) ada dampak yang kurang baik dan orang menilai Mimika tidak baik," ujarnya. 

Willem juga mengatakan tempat hiburan malam juga akan dibatasi jam opersionalnya.

Pemberitahuan secara tertulis akan dilayangkan kepada semua tempat penjualan minuman beralkohol dan tempat hiburan malam.

Pewarta : Jeremias Rahadat
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024