Jayapura (ANTARA) - Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Papua Hery Dosinaen mengklaim pengisian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) para pejabat di jajaran Pemprov Papua telah mencapai 98 persen.

Hery Dosinaen, di Jayapura, Rabu (10/4), mengatakan dengan persentase tersebut artinya kesadaran dalam melaksanakan Rencana Aksi Pencegahan Korupsi Terintegrasi yang telah dicanangkan dan dilaksanakan di bawah koordinasi dan bimbingan KPK sejak 2016 hingga kini menunjukkan grafik memuaskan.

"Ada beberapa komponen yang menjadi catatan penting yakni para pejabat eselon II, III dan juga Pokja di Biro Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Setda Provinsi Papua serta para Bendahara Pengeluaran diwajibkan memberikan LHKPN," katanya.

Menurut Hery, asisten bidang umum akan mengkoordinasikan hal-hal yang perlu dibenahi dan dilengkapi, sehingga menjadi suatu penilaian terhadap penyelenggaraan pemerintahan.

"Meskipun demikian, masih banyak aspek yang harus dibenahi bersama, karena LHKPN menjadi suatu kewajiban dan tanggung jawab Aparatur Sipil Negara (ASN)," ujarnya.

Dia menjelaskan gubernur, wakil gubernur dan pejabat di lingkungan Pemprov Papua sudah menyerahkan pengisian LHKPN secara bertahap.

"LHKPN ini merupakan kewajiban dari setiap pejabat negara untuk melaporkan harta kekayaannya masing-masing," katanya lagi.

Perlu diketahui, di dalam tata cara pengelolaan administrasi Komisi Pemberantasan Korupsi, LHKPN wajib dilaporkan oleh seluruh pejabat di Indonesia.

Pewarta : Hendrina Dian Kandipi
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024