Biak (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Biak Numfor, Papua melalui Inspektorat meminta para pejabat eselon IV kepala seksi/kasubag atau setingkatnya diharuskan mengisi formulir Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) untuk dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kepala Inspektorat Biak Numfor F.Abidondifu menjawab ANTARA di Biak, Jumat, mengatakan semua pejabat penyelenggara daerah eselon II, III termasuk eselon IV yang dilantik memegang jabatan struktural harus melaporkan LHKPN lewat Inspektorat.
"Pengisian LHKPN sebagai salah satu upaya Pemkab Biak Numfor dalam mencegah dini terjadi kasus tindak pidana korupsi," katanya.
Disebutkan Inspektorat Abidondifu, sesuai dengan peraturan KPK Nomor 2 tahun 2020 pasal 1 bahwa laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN adalah laporan dalam bentuk dokumen.
"Namun tidak terbatas pada dokumen elektronik tentang uraian dan rincian informasi mengenai harta kekayaan, data pribadi, penerimaan, pengeluaran, dan data lainnya atas harta kekayaan penyelenggara negara," sebut dia.
Diakuinya, untuk pejabat eselon II dan III di lingkungan Pemkab Biak Numfor sudah melaporkan LHKPN kepada KPK sedangkan eselon IV sedang tahap sosialisasi.
Ia mengatakan, Pemkab Biak Numfor senantiasa mendukung kebijakan pemerintah untuk pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi yang terus disosialisasikan kepada aparatur sipil Negara sebagai bagian penyelenggara di lingkup Pemkab Biak Numfor.
"Inspektorat sebagai OPD teknis terus berupaya mendorong semua pejabat daerah eselon II, III dari IV mengisi LHKPN," katanya.
Sebelumnya, Bupati Biak Numfor Herry Ario Naap mengatakan, kepatuhan menyampaikan LHKPN dapat menanamkan sifat keterbukaan masyarakat tanggung jawab dalam diri penyelenggara Negara, juga menjadi sarana kontrol bagi warga.
Bahkan LHKPN, lanjut dia, dapat menjamin tertib administrasi dokumen harta dan tentunya menghindari timbulnya prasangka masyarakat akan sumber harta kekayaan.
"Pemkab Biak Numfor targetkan 100 persen pejabat daerah eselon II sudah melaporkan LHKPN," sebut Bupati Herry Naap.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Inspektorat minta pejabat eselon IV Biak mengisi LHKPN
Berita Terkait
Gubernur Papua minta Pj Bupati Biak Sofia Bonsapia sukseskan PSN
Selasa, 19 Maret 2024 18:55
Bupati Biak Numfor sebut 98 persen pejabat eselon II lapor LHKPN di KPK
Kamis, 6 April 2023 20:40
Plt Sekda Biak buka lomba tarian Yospan jalan
Sabtu, 19 November 2022 17:07
Bupati Biak ingatkan pejabat daerah tak mabuk saat bekerja
Jumat, 28 Oktober 2022 17:29
Pemkab Biak Numfor amankan 27 kendaraan dinas eks pejabat senilai Rp5,7 miliar
Selasa, 7 Januari 2020 19:14
Disdukcapil Biak Numfor segera ganti spesimen tanda tangan digital pejabat OPD
Rabu, 25 Desember 2019 16:05
Bupati: Pejabat Biak Numfor harus perbaiki kinerja pelayanan pemerintah
Selasa, 17 Desember 2019 19:48
Bupati Biak Numfor: Pejabat struktural harus berkinerja bagus layani masyarakat
Rabu, 27 November 2019 12:15