Jayapura (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jayapura diingatkan untuk membagikan surat undangan atau formulir C6-KPU kepada pemilih minimal H-3 pemilu legislatif dan presiden 17 April 2019.

Permintaan ini disampaikan oleh Komisioner Bawaslu Kota Jayapura Hardin Halidin di Kota Jayapura, Papua, Minggu.

"Terkait hal ini, Bawaslu Kota Jayapura hendak mengingatkan kepada seluruh jajaran KPU Kota Jayapura agar benar-benar memperhatikan distribusi formulir model C6-KPU atau surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih atau biasa disebut surat undangan," katanya.

Masa tenang pelaksanaan pemilu 2019, kata dia, penyelenggara pemilu dalam hal ini KPU Kota Jayapura beserta seluruh jajarannya hingga tingkatan KPPS, sudah harus benar-benar siap untuk melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara.

Apalagi berkaca dan belajar dari pengalaman dua kali pelaksanaan pemilihan kepala daerah pada 2017 saat pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Jayapura dan 2018 saat pemilihan gubernur dan wakil gubernur Papua, dimana banyak pemilih yang tidak mendapatkan formulir model C6-KPU ini.

"Padahal formulir model C6-KPU ini bersama dengan kartu identitas pemilih harus dibawa ke TPS ketika hendak menyalurkan suaranya," katanya.

Berdasarkan Pasal 7 ayat (2) PKPU Nomor 3 tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara, yang telah diubah menjadi PKPU Nomor 9 Tahun 2019 secara gamblang menyebutkan bahwa, ayat (2) Dalam memberikan suara di TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemilih menunjukkan formulir C6-KPU dan KTP-elatau identitas lain kepada KPPS.

"Pada ayat (4) dalam hal pemilih yang terdaftar dalam DPT tidak dapat menunjukkan formulir model C6-KPU, pemilih dapat memberikan hak pilihnya dengan menunjukkan KTP-el atau identitas lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3)," katanya.

Meskipun telah diantisipasi pada ayat (4) di atas, kata Hardi, dibeberapa kejadian, keberadaan pemilih yang tidak mendapatkan formulir model C6-KPU sering kali dipersulit oleh oknum-oknum penyelenggara di tingkat TPS ketika melakukan pencoblosan.

"Pada dua kali pelaksanaan pemilihan kepala daerah sebelumnya, situasi ini ikut berkontribusi terhadap rendahnya partisipasi pemilih di kota Jayapura. Karena itu, situasi sebagaimana dijelaskan di atas tidak boleh lagi terjadi pada pelaksanaan Pemilu 2019 kali ini," katanya.

Pewarta : Alfian Rumagit
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024