Jayapura (ANTARA) - Pihak Kantor wilayah (Kanwil) Kementerian hukum dan HAM (Kemkumham) Papua membentuk tim pengawasan orang asing (timpora) di Kabupaten Jayawijaya

Kepala Divisi  Imigrasi Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM Siregar ketika dikonfirmasi dari Jayapura, Jumat, menjelaskan tim itu merupakan gabungan dari petugas Imigrasi, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Jayawijaya, dan Dinas Tenaga Kerja kabupaten setempat.

Selanjutnya, petugas dari Dinas Kependudukan, Kejari Kabupaten Jayawijaya, Kemenag Kabupaten Jayawijaya, BNNP, BIN Daerah Papua, Pangkalan AU Manuhua Detasemen Wamena, Satgas BAIS Palapa Kabupaten Jayawijaya, Satuan Taktis SATBAN INTEL - XVI Wamena dan unsur TNI/Polri.

Hermansyah mengatakan pembentukan timpora Jayawijaya sudah dilakukan salah satu hotel ternama di Jayawijaya pada Rabu (25/5).

Kegiatan itu dibuka secara resmi oleh Bupati Jayawijaya yang diwakili Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM, Paulus Sirera.

Hermasyah menyebutkan, timpora Kabupaten merupakan turunan dari Timpora di atasnya. Hal ini tentunya sejalan dengan tugas Keimigrasian melakukan fungsi pengawasan dan pelayanan.

"Kita harus memastikan orang asing yang melakukan kegiatan di Wamena harus sesuai dengan izin tinggalnya. Jika izin tinggal orang asing tersebut berwisata tetapi dia bekerja misalnya, juga terkait kehadiran Lembaga Swadaya Masyarakat  (LSM) di Wamena, nah ini sudah melanggar izin tinggal," ujarnya.

"Kami dari Keimigrasian aparatnya terbatas, sehingga kami membutuhkan bantuan dari instansi terkait dan juga  masyarakat," sambungnya.

Hermansyah berharap apabila ditemukan hal-hal seperti ini harus dilaporkan ke pihak Imigrasi.

"Kita akan melakukan serangkaian tindakan administratif Keimigrasian berupa pendeportasian. Jika ditemukan kegiatan yang dilakukan dapat merugikan perekonomian dan mengarah pada radikalisme bisa diambil langkah projustisia," katanya.

Dia menegaskan, terkait keterlibatan peran serta masyarakat dalam melakukan pengawasan terhadap warga negara asing (WNA), tentunya imigrasi bersama instansi terkait harus solid dalam berkolaborasi dan bersinergi, sehingga masyarakat memandang keberadaan Timpora sangat penting.

Sebagai contoh, orang asing di Jayawijaya izinnya sebagai rohaniawan asing yang langsung di bawah Kemenag Jayawijaya, namun tidak menutup kemungkinan jemaat juga perlu mengawasi orang asing tersebut.

"Timpora ini permanen tanpa ada batasan waktu, setelah dibentuk dan tidak tergantung dari personilnya," katanya.

Sementara itu, staf ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan SDM Kabupaten Jayawijaya, Paulus Sarira mengapresiasi pembentukan Timpora diwilayahnya.

Paulus berharap masalah- masalah yang berkaitan dengan orang asing yang mana melibatkan banyak sektor dengan tupoksi masing-masing dapat ditangani dengan baik, serta menjaga keutuhan wilayah NKRI dalam menyambut WNA yang datang ke Indonesia, khususnya di Wamena.

"Daerah kita ini manjadi destinasi wisata tersendiri, di mana menjadi kunjungan dari  banyak  turis asing dari Manca Negara, untuk itu Timpora perlu ada," tambah Paulus.


Pewarta : Musa Abubar
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024