Sekjen KONI mengaku berikan uang Rp11,5 miliar ke aspri Menpora
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan lima orang saksi yaitu Staf Deputi IV Olahraga Prestasi Kemenpora Eko Triyanta, Asisten Olahraga Prestasi pada Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemenpora Adhi Purnomo, Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Mulyana, Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy dan Menpora Imam Nahrawi di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (29/4) (Desca Lidya Natalia)
"Totalnya Rp11,5 miliar," kata Ending di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin malam.
Uang itu diberikan secara bertahap sebesar Rp3 miliar pertama, Rp3 miliar kedua, Rp3 miliar ketiga dan sisanya untuk para pejabat Kemenpora yang bestatus pegawai negeri sipil (PNS) dan non-PNS.
"Mister X siapa itu Ulum, Menteri, Arif (protokoler menteri), kalau mister Y Mulyana (Deputi IV Kemenpora), PPK (Pejabat Pembuat Komitmen)," tambah Ending.
Menurut Ending, tidak semua pejabat Kemenpora alias mister Y mau diberikan uang di Kemenpora tapi mereka malah datang ke kantor Koni.
"Itu mister Y para pejabat (Kemenpora) yang datang ke sana, ada tim verifikasi," jelas Ending.
"Rp3 miliar kedua untuk mister Y sudah dibagikan ke orang-orang Kemenpora sudah dalam banyak amplop. Rp3 miliar pertama dikasih ke Ulum melalui Arif, Rp3 miliar kedua diserahkan ke saya lalu dibawa Atam supir saya dan Rp3 miliar ditukar dengan mata uang dolar untuk kegiatan Kemenpora di luar mata anggaran," jelas Ending.
Menurut Ending, Ulum lah yang menuliskan yang menentukan siapa mendapat berapa di tisu.
"Pak menteri berapa, PPK berapa ditulis Pak Ulum di tisu tadi di ruang Pak Ulum di lantai 10 Kemenpora, tapi sebelum menyanggui kita rapatkan dulu di KONI internal dengan semua kabag," ungkap Ending.
Daftar tersebut lalu diketik Sekretaris Bidang Perencanaan dan Anggaran KONI Suradi sebagai berikut:
1. M (Menteri Pemuda dan Olahraga) Rp1,5 miliar
2. Ul (Ulum-Kemenpora) Rp500 juta
3. Mly (Mulyana-Kemenpora) Rp 400 juta
4. AP (Adhi Purnomo-Kemenpora) Rp250 juta
5. Oy (Oyong-Kemenpora) Rp200 juta
6. Ar (Arsani-Kemenpora) Rp150 juta
7. Nus (Yunus-Kemenpora) Rp50 juta
8. Suf (Yusuf-Kemenpora) Rp50 juta
9. Ay Rp30 juta
10. Ek (Eko Triyanto-Kemenpora) Rp20 juta
11. FH Rp50 juta
12. Dad Rp30 juta
13. Dan Rp30 juta
14. Gung Rp30 juta
15. Yas Rp30 juta
16. Marm (Marno) Rp3 juta
17. Rad (Suradi-KONI) Rp50 juta
18. TW (Tusyono-KONI) Rp30 juta
19. EM (Emi-KONI) Rp15 juta
20. Syah (Sahid Nursyahid-KONI) Rp50 juta
21. Rif (Arif-KONI) Rp5 juta
22. Tan (Atam-KONI) Rp3 juta staf
23. Reg (KONI) 3 juta
Ending bersaksi untuk terdakwa Bendahara Umum (Bendung) KONI Johny E Awuy yang didakwa menyuap Deputi IV bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Mulyana dengan satu unit mobil Fortuner, uang Rp400 juta dan satu unit ponsel Samsung Galaxy Note 9.
Suap itu diberikan agar Kemenpora mencairkan pertama, dana hibah tugas pelaksanaan tugas pengawasan dan pendampingan program peningkatan prestasi Olahraga Nasional pada multi event Asian Games ke-18 dan Asian Para Games ke-3 pada 2018 senilai Rp30 miliar. Dan kedua, dana pengawasan dan pendampingan seleksi calon atlet dan pelatih atlet berprestasi tahun 2018 sejumlah Rp17,971 miliar.
Pewarta : Desca Lidya Natalia
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Koramil Supiori Selatan bersama warga bangun rumah imam Masjid An-Nur
03 November 2022 18:53 WIB, 2022
Anggota Wantimpres belum temukan polisi kini seperti sosok Hoegeng Imam Santoso
07 November 2021 15:36 WIB, 2021
Imam Keuskupan di Timika serukan gencatan senjata di Intan Jaya Papua
02 November 2021 3:37 WIB, 2021
Imam Besar Masjid Istiqlal imbau warga tidak ragu divaksin COVID-19
23 February 2021 15:58 WIB, 2021
Terpopuler - Hukum
Lihat Juga
Yonif 511/DY perkuat pendekatan sosial ciptakan kedamaian di Lanny Jaya Papua Pegunungan
09 May 2026 19:54 WIB