Jayapura (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan wilayah Papua dan Papua Barat bersama Dinas Sosial dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dinsosdukcapil) provinsi setempat memvalidasi data kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)-Kartu Indonesia Sehat (KIS) yang sedianya akan berintegrasi dengan Kartu Papua Sehat (KPS) di Provinsi Papua.

Pejabat Pengganti Sementara (Pps) BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah Papua dan Papua Barat, dr Ario Pambudi Trisnowibowo di Jayapura, Jumat, mengemukakan hingga kini pihaknya bersama Dinsos dan Dispendukcapil provinsi setempat masih melakukan validasi data kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)-Kartu Indonesia Sehat (KIS) yang akan berintegrasi dengan KPS di Provinsi Papua.

"Saat ini data tersebut masih divalidasi oleh Dinsos dan Dispendukcapil, untuk pihak BPJS belum bisa membuka data by name by address kabupaten/kota di Papua," katanya.

Menurut dia, terkait dengan upaya proses integrasi KPS ke dalam program JKN-KIS, BPJS Kesehatan bersama Dinsos dan Dispendukcapil Papua telah melakukan serangkaian pertemuan maupun pembahasan untuk merancang skema integrasi serta memastikan jumlah dan validitas data peserta yang akan diintegrasikan.

Sesuai dengan permintaan Dinas Kesehatan Provinsi Papua, kata dia, BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah Papua dan Papua Barat telah membantu untuk melakukan validasi data yang akan digunakan untuk menetapkan jumlah potensi penduduk by name by address terutama Orang Asli Papua (OAP) yang telah memiliki NIK dan tidak memiliki kepesertaan Jaminan Kesehatan baik yang dikelola oleh Pemda maupun Pemerintah Pusat.

Ario menjelaskan, dari hasil padanan antara data konsolidasi nasional semester I tahun 2018 yang ditetapkan oleh Dirjen Dukcapil dengan data Masterfile BPJS Kesehatan di wilayah Papua diperoleh sebanyak 2.134.695 jiwa data by name by address penduduk Papua dengan NIK yang tidak memiliki jaminan kesehatan.

Dari data tersebut, kata dia, diperoleh sebanyak 1.551.101 jiwa OAP yang memiliki status tidak bekerja dan data tersebut diserahkan seluruhnya ke Dinas Sosial melalui BA serah Terima Data nomor 31/BA/Wil-XII/0419 tanggal 22 April 2019.

"Data tersebut masih divalidasi oleh Dinsos dan Dispendukcapip Provinsi Papua. Hal ini sesuai dengan prinsip bahwa pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk menetapkan data masyarakat yang berhak menerima jaminan kesehatan," katanya.

Ario menyebutkan, peserta Jamkesda yang diintegrasikan kedalam JKN-KIS ditentukan oleh Pemda Papua dan wajib memiliki NIK yang telah divalidasi ditingkat nasional sebagai identitas unik.

Hal ini merupakan syarat utama untuk memastikan ketepatan penerima bantuan iuran oleh Pemda serta mencegah terjadinya duplikasi pembiayaan dengan skema pembiayaan lainnya.

Hal ini juga, lanjut dia, sesuai dengan Peraturan Presiden nomor 82 Tahun 2018 pasal 6 serta Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 6 Tahun 2018.

"BPJS Kesehatan se-Wilayah Papua dan Papua Barat secara berkesinambungan terus berupaya untuk melakukan validasi data Masterfile. Hal ini dilakukan melalui proses rekonsiliasi data per tiga bulan yang dilakukan dimasing-masing Kantor Cabang dengan instansi terkait seperti BKD, Dinsos, Dukcapil dan lain-lain," katanya.

Ia mengatakan, validasi dilakukan dengan membandingkan data NIK yang ada di Masterfile dengan data luaran Dirjen Dukcapil/data konsolidasi nasional sesuai Permendagri nomor 61 Tahun 2015 tentang Persyaratan Ruang Lingkup dan Tata acara pemberian hak akses serta pemanfaatan nomor induk kependudukan, data kependudukan, dan KTP elektronik.

"Hasil validasi tersebut disampaikan ke dinas terkait untuk dipastikan dan disesuikan oleh instansi terkait," tambah dia.

Pewarta : Musa Abubar
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024