Biak (ANTARA) - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Biak Numfor, Papua, memperketat pengawasan sertifikasi makanan dan minuman yang beredar untuk menjamin kehalalan pangan yang akan dikonsumsi masyarakat, khususnya pada bulan puasa Ramadhan 1440 Hijriah ini.

"Kehalalan makanan dan minuman yang dijual ke masyarakat harus terlabel sertifikasi MUI. Jika produk yang dijual tidak mempunyai sertifikasi MUI maka kehalalannya patut dipertanyakan," ujar Ketua Majelis Ulama Indonesia Biak Ustadz Kamaruddin di Biak, Senin.

Ia mengakui untuk mengecek kehalalan suatu produk makanan dan minuman yang dijual, MUI bekerja sama dengan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) guna mengecek bahan pangan yang digunakan.

Ustadz Kamaruddin menyebut jika suatu produk bahan pangan bersetifikasi halal maka telah mempunyai label MUI sehingga kelayakan edarnya dapat dipertanggungjawabkan.

Sementara untuk bahan pangan produki yang belum berlabel MUI, menurut Ustadz Kamaruddin, kehalalannya tidak terjamin.

Untuk di Kabupaten Biak Numfor, lanjut Ustadz Kamaruddin, sudah ada beberapa pelaku usaha jasa hotel, restoran dan pelaku usaha jasa online telah mengajukan permohonan permintaan sertifikasi halal ke MUI Biak.

"Ya sesuai dengan aturan adanya permintaan penerbitan sertifikasi halal MUI dapat diproses dengan syarat harus mengajukan permintaan ke MUI serta menyerahkan daftar bahan pangan yang dipakai untuk produksi makanan dan minuman," ujar Ketua MUI Ustadz Kamaruddin.

Berdasarkan data berbagai produk makanan dan minuman yang telah bersertifikasi halal telah berlabel MUI dan terpasang di kemasan pangan yang dijual, di antaranya berbagai produk susu, minuman kaleng serta bahan pangan rumah tangga.(*)

Pewarta : Muhsidin
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024